Daerah

Terkait Penanganan Tersangka Anak pada Kerusuhan Unjuk Rasa, LPAI Banten Berikan Rekomendasi ke Polda Banten

×

Terkait Penanganan Tersangka Anak pada Kerusuhan Unjuk Rasa, LPAI Banten Berikan Rekomendasi ke Polda Banten

Sebarkan artikel ini

BANTEN – LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) Provinsi Banten Memberikan rekomendasi kepada Polda Banten terkait penanganan para tersangka anak pada kerusuhan akibat demo pada Rabu, 07 Oktober 2020, lalu.

Dari press release yang berhasil wartawan sekilasindonesia terima, Minggu, (11/10/2020), Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten menerima pengaduan dari masyarakat tentang penetapan tersangka pada proses hukum a quo, atas nama MZ, RR, MM dan MF. Dimana kesemua para Tersangka adalah usia anak. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil Gelar Perkara dan atau serta Kewenangan Penyidik.

Click Here

Maka berdasarkan hal tersebut, kami memandang perlu Merekomendasikan agar para tersangka usia anak tersebut ditetapkan prosesnya dengan memakai rujukan Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dimana UU ini adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, dari mulai tahap penyelidikan sampai tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

Lebih lanjut, dalam UU tersebut disebutkan pada Pasal 5 ayat 1,2 dan 3, Pasal 6 dan Pasal 7, mewajibkan kepada penyidik, penuntut dan pemeriksaan perkara untuk dilaksanakan upaya Diversi.

Selanjutnya juga diatur pada pasal 9 dimana pada pokoknya para Tersangka Anak adalah terkategori sebagai pelaku tindak pidana Pelanggaran dan Tindak Pidana Ringan.
Dan pada pasal 10 ayat (2) diatur, bahwa kesepakatan Diversi berbentuk :
Rehabilitasi medis dan psikososial, penyerahan kembali kepada orang tua/wali, keikutsertaan dalam pendidikan dan pelatihan pada LPKS, serta pelayanan kepada masyarakat.

Maka berdasarkan peraturan tersebut diatas, serta atas relitas yang terjadi, maka kami merekomendasikan kepada para Penyidik agar dapat :
Melaksanakan DIVERSI atas proses hukum tersebut
Mengembalikan para Tersangka kepada orangtua dan atau wali
Menyampaikan hasil Diversi tersebut kepada Pengadilan Negeri untuk dilakukan penetapannya
Setelah mendapatkan Penetapan dari PN, maka Penyidik agar dapat mengeluarkan Penetapan Penghentian Penyidikan kasus a quo diatas.
Selanjutnya pada sisi lain, kami pun akan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dan berkepentingan, agar dapat dilaksanakan proses trauma healing dan atau psiko analisis terhadap para Tersangka anak, agar di kemudian hari tidak lagi melakukan kekeliruan seperti yang sudah pernah dilakukan.

Demikian Rekomendasi ini kami sampaikan kepada Bapak. Besar harapan kami serta demi kepentingan terbaik untuk anak, agar rekomendasi ini dapat dipertimbangkan dengan sebaik mungkin.

Sumber : Adi Abdillah Marta, SE. (Plt. Ketua LPAI Provinsi Banten)

Reporter : Usep_Red.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d