BABEL-Tujuh Fraksi DPRD Babel menerima dan menyetujui Raperda tentang perubahan atas Perda No 4 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha dan Raperda tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Babel.
Rapat Paripurna dipimpin secara langsung oleh Pimpinan DPRD Babel Amri Cahyadi, M Amin dan Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah.
Wakil Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi, menjelaskan, Panitia khusus DPRD bersama mitra terkait telah membahas, mengkaji dan menyempurnakan dua Raperda ini, sehingga dua raperda ini dapat dihantarkan dan diputuskan dalam rapat paripurna.
“Bahwa seluruh Fraksi yang ada di DPRD Babel menerima dan menyetujui Raperda tentang perubahan atas Perda No 4 tentang retribusi jasa usaha dan Raperda tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Babel, dengan berbagai saran masukan dan catatan”, terangnya, rabu (07/10/2020), di ruang rapat paripurna DPRD Babel.
Adapun tujuh fraksi yang disampaikan oleh juru bicara setiap fraksi, antara lain, Fraksi PDIP Herman Suhadi, Fraksi golongan karya Heryawandi, Fraksi Gerindra Bellyadi, fraksi PPP Hellyana, Fraksi demokrat Eka Budiartha, Fraksi Nasdem Zarkani, Fraksi PKS Erwandi Rani.
(Budi)