DaerahHuKrim

Gunung Pasir Karya PT. Pulomas Diganjar Sankis dari DLH

×

Gunung Pasir Karya PT. Pulomas Diganjar Sankis dari DLH

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG-Tak banyak yang mengetahui bahwa dua gundukan pasir yang terdapat di kiri kanan mulut muara Air Kantung Sungailiat Bangka tersebut tak mengantongi Amdal.

Dua gunung pasir setinggi lebih kurang 40 meter dari permukaan laut tersebut disebut-sebut sebagai dumping area milik PT. Pulomas ternyata salah.

Click Here

Tumpukan pasir hasil pendalaman alur muara Air Kantung tersebut malah temuan pelanggaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Babel.

Alhasil, gunung pasir yang diduga tak sesuai penempatan hasil kerja keruk tersebut, PT. Pulomas Sentosa diganjar sanksi administratif dari DLH Provinsi Bangka Belitung.

Hasil investigasi sejumlah wartawan, ada beberapa point yang menjadi kewajiban bagi PT. Pulomas Sentosa untuk dilaksanakan dalam waktu tujuh hari terhitung tanggal 28 September 2020.

Point-point tersebut antara lain memerintahkan pihak PT. Pulomas untuk segera melakukan sosialisasi guna meredam gejolak masyarakat, kemudian menghentikan kegiatan penimbunan pasir di bibir muara Air kantung, meratakan kembali gunungan pasir yang ada di bibir muara dalam waktu 3 bulan.

Kepala Badan Lingkungan Hidup provinsi Babel, saat dikonfirmasi dalam sambungan telepon pada Jumat (9/19/20) siang, mengatakan bahwa pihaknya membenarkan soal adanya surat teguran yang ditujukan kepada pihak Pulomas tersebut. Pihak BLH sendiri membenarkan soal point-point penting yang menjadi kewajiban pihak PT. Pulomas untuk segera dilaksanakan.

Terkait deadline yang diberikan sendiri, pihak BLH menjelaskan ada yang harus dilakukan selambat-lambatnya 7 hari, 30 hari hingga maksimal 3 bulan.

“Benar pak, kita memberikan sanksi kepada PT. Pulomas terkait dugaan tidak mengindahkan aturan terkait lingkungan. Salah satunya adalah menempatkan pasir hasil pengerukan di bibir muara Air Kantung tersebut. Karena seharusnya itu tidak ditempatkan di sana. Akan tetapi di dumping area yang lokasinya berada agak ke dalam ke arah darat. Jadi seharusnya tidak ditumpuk di pinggir kiri kanan muara. Tapi langsung ke dalam tongkang dan diangkut. Oleh karena itulah kami menegur dengan SK sanksi administratif kepada Pulomas,” Eko Kurniawan dalam sambungan telepon.

PT. Pulomas sendiri, hanya mengantongi ijin Amdal dari BLH baru pada tahun 2017 lalu. Sementara eksisting PT. Pulomas sendiri diketahui sudah sejak tahun 2011 lalu, sejak ijin normalisasi pertama yang ditandatangani Bupati Yusroni Yazid pada 7 Maret 2011. Terkait Amdal ber-kop surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pihak Dinas BLH mengaku bahwa selama 2017 hingga keluarnya surat teguran tersebut pihak PT. Pulomas bisa dibilang bekerja tanpa mengindahkan aturan yang seharusnya. Salaha satunya dengan melakukan penumpukan gunung pasir di bibir muara Air Kantung.

Kepala DLH Babel Eko Kurniawan juga mengkonfirmasi bahwa sejak SK Sanksi Administratif dilayangkan pada 28 September 2020 lalu, hingga lewat 7 (tujuh) hari deadline pertama, pihak pulo mas sendiri belum memberikan laporan apakah perintah dalam sanksi administratif yang diterima sudah dilaksanakan.

“Kalau dihitung dari tanggal 28 September 2020 kemarin, seharusnya sudah lewat pak. Tapi kami belum menerima laporan dari PT. Pulomas apakah sudah dilaksanakan apa belum petunjuk dalam SK sanksi adaministratif tersebut. Kita juga belum tau apa masalahnya,” timpal Eko Kurniawan.

Pihak PT. Pulomas Sentosa melalui perwakilannya Yanto alias Acun hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. Upaya menelpon beberapa kali oleh wartawan pun tidak diangkat oleh perwakilan PT. Puloms tersebut.

(red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d