TAKALAR-Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Takalar menolak RUU Omnibus Law yang memberikan ruang besar untuk investor dan dianggap merugikan para buruh.
Penolakan ini disampaikan para orator aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jalan Jendral Sudirman Kabupaten Takalar, Rabu (07/10/2020).
Aksi yang diikuti puluhan kader PMII Cab. Takalar dari berbagai kampus tersebut diwarnai pembakaran ban dan pemblokiran separuh jalan Jendral Sudirman.
Pengunjuk rasa juga membawa bendera dan spanduk yang bertuliskan “Tolak Omnibus Law dan “mosi tidak percaya ke DPR.
Koordinator Aksi, Rizal Sukarman menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law cenderung menguntungkan investasi besar dan merugikan kaum buruh.
Selain itu, Onimbus Law juga berpotensi menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran, fleksibilitas hubungan kerja yang rentan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), jumlah pesangon yang tidak layak, hingga melegitimasi investasi perusakan lingkungan.
“Kami menolak RUU Omnibus Law yang memberikan ruang besar bagi investasi dan cenderungan merugikan kepentingan buruh,” kata Rizal yang akrab di sapa Daeng Lawa ini.
Dalam Proses pembentukannya juga melanggar prinsip kedaulatan rakyat sesuai Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 dan tidak mencerminkan asas keterbukaan sesuai pasal 5 UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, lanjut Rizal yang juga sebagai ketua bidang eksternal PC.PMII Takalar.
Ketua Cabang PC.PMII Takalar, Ichsan Ariansyah Muchtar juga menambahkan bahwa aksi demonstrasi ini tidak hanya di lakukan di Kabupaten Takalar melainkan hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia sebagai instruksi dari PB PMII.
Dalam tuntutannya, PMII menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, cabut Pasal-Pasal yang tidak pro rakyat, Meminta DPRD dan Pemerintah Fokus pada penanganan Covid 19 dan Ekonomi Rakyat serta kembalikan Mosi Kepercayaan Rakyat kepada Legislatif dan Eksekutif, tutupnya.
Pengunjuk rasa juga diterima oleh beberapa anggota DPRD di lantai dua Gedung DPRD Kab. Takalar, menurut salah satu anggota dewan bahwa apa yang dirasakan oleh masyarakat kecil hari ini setelah disahkan nya RUU Omnibus Law menjadi UU Cipta Kerja itu juga yang kami rasakan di DPRD, jelasnya.
(Awaluddin Paraeangsa, SE)