PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat paripurna terkait pengambilan keputusan Raperda perubahan atas Peraturan Daerah No. 4 tentang Retribusi Jasa Usaha dan raperda tentang lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (7/10/20).
Rapat paripurna dibuka oleh Plt. Ketua DPRD Amri Cahyadi dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah; Anggota DPD RI, Hudarni Rani; Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel, Naziarto; dan 29 Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam rapat ini, tujuh fraksi menerima untuk menyetujui raperda yang dimaksud agar dijadikan perda demi kelancaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Babel.
Wagub Abdul Fatah dalam sambutannya mengucapkan, terima kasih kepada DPRD atas terselenggaranya paripurna pengambilan keputusan raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 4 tentang Retribusi Jasa dan raperda tentang lain – lain pendapatan asli daerah yang sah serta, paripurna penyampaian raperda penanganan Covid -19, dan penyusunan perangkat daerah serta raperda pembentukan pansus dan susunan perangkat daerah.
Menurutnya, penyebaran wabah Covid -19 masih terus berlanjut, termasuk di Babel. Segala upaya telah dilakukan oleh Pemprov. Babel namun, sampai saat ini bencana ini belum dapat diatasi sebagai mana yang diharapkan.
Salah satu langkah terbaik menurut Wagub Abdul Fatah yaitu, dengan melakukan perubahan pola hidup bersih serta menggunakan masker di dalam segala aspek kegiatan.
“Oleh sebab itu, raperda ini diadakan guna penanganan Covid -19 sehingga, dalam segala aktivitas kegiatan penanggulangan wabah ini ada payung hukum,” ungkapnya.
Selain hal tersebut, Wagub Abdul Fatah menjelaskan terkait susunan perangkat daerah.
Menurutnya, raperda tentang perubahan atas Perda No 4 tahun 2018 tentang Retribusi Jasa dan Usaha untuk mengoptimalkan sekaligus menata ulang objek-objek retribusi jasa usaha dalam Perda No. 4 tahun 2018.
“Raperda lain-lain PAD yang sah yang diatur dalam Perda No. 12 tahun 2018. Dengan ditetapkan perda no 28 tahun 2020 tentang Pengolahan Barang Milik Daerah dan Perda Nom 12 tahun 2019 maka, Pemprov. Babel melakukan penyesuaian perda tersebut,” jelasnya.
Wagub Abdul Fatah menegaskan, tujuannya untuk lebih mengoptimalkan dan menggali potensi daerah agar dapat memberikan dampak positif terhadap upaya Pemprov. Babel meningkatkan PAD dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
Rapat paripurna DPRD provinsi berjalan lancar, tertib, dan aman serta DPRD selanjutnya melakukan pansus terkait pembahasan raperda penanganan Covid-19 dan penyusunan perangkat daerah.
(Adv/Budi)