Daerah

Tugboat Calvin 26 dan Tongkang Power Marine 2702 Tak Merapat di Marunda, Melainkan ke Cilegon, Banten

×

Tugboat Calvin 26 dan Tongkang Power Marine 2702 Tak Merapat di Marunda, Melainkan ke Cilegon, Banten

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG-Surat Persetujuan Berlayar atau SPB Tugboat Calvin 26 dan Tongkang Power Marine, yang diterbitkan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Pangkalbalam, seharusnya tujuan Marunda, Jakarta.

Tugboat dan Tongkang itu mengangkut 3.784 meter kubik pasir tergali dari hasil kegiatan normalisasi dan pengerukan limbah pasir di Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Click Here

Namun sumber media ini yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, bahwa Tugboat Calvin 26 dan Tongkang Power Marine 2702 merapat di Marunda, melainkan merapat di Cilegon, Banten.

“Update info: Tugboat Calvin 26 dan Tongkang Marine Power 2702 merapat di Cilegon, Banten,” demikian informasi dari sumber tersebut, Rabu (30/9) malam.

Informasi terbaru dari sumber media ini di Cilegon, Tugboat Calvin 26 dan Tongkang Marine Power 2702 sudah merapat dan sandar di Jeti MTS Bojonegara, Cilegon, Provinsi Banten.”Betul,” ucap Al, sumber itu, Kamis (1/10) siang.

Namun sumber itu membantah informasi yang beredar, bahwa Tugboat Calvin 26 dan Tongkang Marine Power 2702 diduga sempat diamankan TNI AL.

“Enggak, aman. Lagi bongkar, sudah berapa persen dari isinya, lagi berjalan (proses bongkar),” bebernya.

Dikabarkan sebelumnya, Kepala Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Pangkalbalam, Izuar, membenarkan pihaknya telah menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar atau SPB untuk Tugboat Calvin 26 dan Tongkang Power Marine, yang mengangkut pasir tergali dari Air Kantung Sungailiat menuju Marunda, Jakarta.

Izuar juga membenarkan, dokumen yang diajukan agen pelayaran untuk Tugboat Calvin 26 dan Tongkang Marine Power 2702 atasnama PT Seputih Makmur Bersama.

“Ya, kami terbit SPB setelah dokumen lengkap termasuk surveyor. Ada surat dari Gubernur, juga surat dari ESDM,” ungkap Izuar, Rabu (30/9) petang.

Izuar menjelaskan, bahwa status Pelabuhan Sungailiat adalah Pelabuhan Pengumpan Regional, yang menjadi kewenangan Gubernur.

“Tupoksi kami tentang keselamatan kapal. Masalah ijin yang lain ada instansi masing-masing, dan silakan konfirmasi ke pemilik pasir sesuai ijin dari Pak Gub,” bebernya.

(*/Budi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d