Daerah

Pemerintah Cilegon Laksanakan PSBB

×

Pemerintah Cilegon Laksanakan PSBB

Sebarkan artikel ini

CILEGON-Dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) apel gabungan TNI – POLRI, Satpol PP kota Cilegon melaksanakan Monitoring tempat-tempat hiburan malam di wilayah kota Cilegon, belum lama ini.

Ini dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) No. 43 tahun 2020 dan di ikuti 50 orang, dengan Penanggung jawab Kadis Sat Pol PP Kota Cilegon, H.Juhadi M. Syukur.

Click Here

Personil yang ikut terlibat dalam kegiatan ini Kodim 0623/Cilegon 3 orang, Pomad 2 orang, Pomal 1 orang, Polres Cilegon 5 orang dan Satpol PP Kota Cilegon 30 orang.

Kegiatan gabungan tersebut juga di hadiri
Kabid Gak UU Sat Pol-PP Kota Cilegon, Sofan masudi, Kabid Linmas Pol-PP Kota Cilegon, Asep Setiawan, Kasi PPNS & SDM Pol-PP Kota Cilegon, Juasyah harahap Para personil Pol-PP, TNI dan Polri.

Kabid Gak UU Sat Pol-pp Kota Cilegon, Sofan masudi menyampaikan bahwa Malam ini kita akan lakukan penempelan Himbuan ke tempat -tempat Hiburan malam terkait PSBB guna Pencegahan Covid-19 malam ini kita Fokus ketempat hiburan malam sekaligus pembubaran masarakat yang Kumpul-kumpul tempat keramaian taman Kota ruang terbuka hijau, jalan protokol tempat- tempat nongkrong anak muda guna memberikan himbuan kepada masarakat tentang pencegahan penyebaran Virus Disease (Vovid -19).

Dengan adanya teguran kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran corona virus Covid -19 diharapkan mematuhi sehingga masyarakat aman dan memutus tali rantai virus Corona agar tidak menular kepada orang lain, urai Sofyan Masudi.

Pelaksanaan kegiatan gabungan ini di bagi dua Wilayah Cilegon Kota dan Wilayah Kecamatan Puomerak, jika apabila diketemukan tempat hiburan buka akan menyegel dan apabila ada masarakat yang berkumpul kumpul di bubarkan, imbuhnya.

Pukul 21.30 WIB dilanjutkan dengan Patroli monitoring Tempat -tempat Hiburan Malam adapun surat edaran yang di tempelkan terima kasih atas kepatuhan nya
Telah menutup sementara aktivitas usaha/ tempat hiburan selama masa pelaksanaan PSBB apabila melanggar maka kami akan menyesal.

Peraturan walikota cilegon Nomor 40 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian corona virus Disease 2019, Peraturan walikota Cilegon Nomor 43 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar provinsi banten BAB IV Pasal 16.
dan selama Kegiatan berlangsung tertib dan aman, ungkap Sofyan Masudi.

( Bagindo Yakub)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d