Daerah

Rusman Emba Mengajukan Permohonan Pergantian Nama di Pengadilan Negeri Raha

×

Rusman Emba Mengajukan Permohonan Pergantian Nama di Pengadilan Negeri Raha

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

MUNA-Bupati Muna LM Rusman Rusman Emba diduga memiliki nama berbeda. Dalam identitasnya, Calon Bupati Muna yang ikut dalam perhelatan Pilkada itu, selama ini dikenal dengan nama Rusman Emba. Ternyata, dalam proses perjalanannya, bersangkutan  memiliki nama asli, Rusman Untung.

Hal itu terkuak, saat adanya sidang perdata permohonan yang tertuang dalam nomor perkara 20/PDT.P/2020/PNRAH.

Click Here

Berdasarkan pengakuan Humas Pengadilan Negeri (PN) Raha, Dio Dera Darmawan mengatakan perkara tersebut, isi permohonan pemohon melakukan ganti nama dari La Ode M Rusman Untung jadi La Ode M Rusman Emba.

“Jadi, dalam sistem informasi perkara tercatat adalah La Ode M Rusman Emba ST. Pemohon ingin mengganti nama dari La Ode M Rusman Untung jadi La Ode M Rusman Emba,” ujar Humas PN Raha, Dio Dera Darmawan, Kamis (24/09/2020).

Dikatakannya, perubahan data itu dilakukan pada akte kelahirannya saja. Semula adalah La Ode M Rusman Untung.

“Nah, pengajuan perkara itu, dikabulkan atau tidak, nanti tergantung hasil persidangannya,” ucapnya.

Lanjutnya, terkait dengan tahapan Pilkada yang sudah ditetapkan sebagai kandidat, Dio Dera Darmawan tak bisa menjawab. Sebab, itu masuk dalam kewenangan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.

“Pengadilan tetap menerima permohonannya. Karena, Rusman mencari keadilan. Itu hak perdata. Kita tunggu saja hasil sidangnya,” tuturnya.

Selain itu Darmawan menyampaikan dalam tahapan persidangan, mulai dengan pembacaan isi permohonan serta keterangan saksi. Pasca itu, dilakukan penetapan.

“Jika disimak, perkaranya bukan disitu. Akan tetapi, jangan sampai data identitas yang melekat diijazah, akan berbeda-beda. Mulai dari ijazah SD, SMP, SMA maupun sarjana. Sementara, dalam pendaftarannya tercatat, La Ode M Rusman Emba. Persoalan mau disimpulkan bermasalah hukum atau tidak, lantaran adanya dokumen berbeda, publiklah yang menilai. Tentunya, mengacu pada peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Reporter: Sacriel

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d