MUNA-Setelah menerima hasil Swab Covid-19 dari Laode M Rajiun Tumada yang diserahkan oleh Liaison Officer (LO) pada 15/9/2020 dimana hasil Swab Covid-19 tersebut menunjukan kalau Laode M Rajiun Tumada negatif covid, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Muna (KPUD Muna) langsung menggelar rapat pleno perubahan jadwal tahapan Pilkada Kabupaten Muna untuk pasangan Laode M Rajiun Tumada-H La Pili (RAPI).
Penjadwalan tersebut diterima oleh Tim RAPI di Markas Besar RAPI, Selasa (15/09/2020).
Ketua Tim RAPI, Aksah, mengatakan, tahapan sebelumnya yang sempat tertunda bagi pasangan RAPI kini dilanjutkan hari ini, tertanggal 16 September 2020, yakni pemeriksaan kesehatan.
“Sudah dimulai lagi hari ini. KPUD melakukan penelitian administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon, dan tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dan bebas narkoba,” ujar, Aksah, Rabu (16/09/2020).
Dikatakannya, dengan dimulainya kembali penjadwalan, maka hal ini berkonsekuensi pada pergeseran tanggal penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020. Penjadwalan ini diatur khusus pada Keputusan KPUD Muna tentang Pedoman Teknis, Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020.
Lanjutnya, berdasarkan keputusan KPUD Muna tersebut, pasangan La Ode M. Rajiun Tumada dan H. La Pili akan ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 pada tanggal 1 Oktober 2020.
“Insya Allah, pasangan RAPI akan ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2020. Hal ini sekaligus pengumuman nomor urut. Berbeda dengan pasangan Rusman – Bahrun, mereka ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 2020. Hal ini berkenaan dengan aturan PKPU 10 Tahun 2020 perihal penyelenggaraan pilkada di masa Pandemi Covid-19,” ungkap Aksah.
Reporter: Sacriel