DaerahHuKrim

Disinyalir Langgar Perbup No 28 Tahun 2020, Camat Malingping Tegur Panitia Lomba Mancing Apel PT Pandji Waringin

×

Disinyalir Langgar Perbup No 28 Tahun 2020, Camat Malingping Tegur Panitia Lomba Mancing Apel PT Pandji Waringin

Sebarkan artikel ini

LEBAK– Terkait Perlombaan mancing di Rawa Apel PT Pandji Waringin yang dilaksanakan pada Minggu (06/09) lalu, Ketua panitia lomba mancing Rawa Apel sudah dipanggil oleh pihak Kecamatan Malingping, pada Rabu (09/09) di dalam ruangan Kantor Kecamatan Malingping.

Camat Malingping, Cece Saputra, menerangkan bahwa pihak Panitia Juragan Apel PT Pandji Waringin sudah dipanggil dan dimintai keterangan.

Click Here

“Mereka sudah kami panggil, dan diperingati. Prihal ada kegiatan Minggu (06/09) lalu disituasi Covid-19 seharusnya pihak perusahaan mengkonfirmasi kepada pihak Pemerintah Kecamatan Malingping,” ucapnya.

“Pihak panitia sudah kami tegur dan kami peringati untuk mematuhi protokol Covid-19,” ujarnya

Ditanya soal sanksi Perusahaan PT Pandji Waringin yang melanggar Covid-19. Cece Saputra menjawab bahwa Perbup Nomor 28 Tahun 2020 baru tahap uji coba belum pada penegakan sanksi.

“Mulai lusa penerapan Perbup Nomor 28 Tahun 2020, kami berlakukan di wilayah Kecamatan Malingping,” jawabnya.
Baca juga: Perlombaan Mancing Apel Langgar Perbup Lebak Nomor 28 Tahun 2020

Terpisah, dihubungi via WhatsApp, Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana menyampaikan bahwa jika ada perlombaan disituasi Covid-19 diindikasi melanggar protokol kesehatan Covid 19 dapat dibubarkan, sesuai Perbup Nomor 28 Tahun 2020. Ada sanksi-sanksi yang bisa diterapkan.

“Mulai tanggal 9 September 2020, Perbup Nomor 28 mulai masuk tahapan penegakan sanksi secara bertahap sesuai petunjuk teknisnya,” ucapnya Kamis (10/09/2020).

Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten, Eli Sahroni menyayangkan ada perusahaan yang mengangkangi keputusan Pemerintah Daerah. Menurutnya, sikap perusahaan yang demikian layak untuk dievaluasi keberadaannya di Banten.

“Hanya memberikan teguran itu merupakan bentuk pelemahan Perbup Covid 19. Mestinya tak hanya ditegur, tapi diberikan catatan serius karena ini menyangkut wabah yang serius pula,” imbuhnya.

Hingga berita ini dilansir, pihak Panitia juragan mancing Apel PT Pandji Waringin tidak menanggapi pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media.

(MIR)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d