DaerahPolitik

Gunakan Foto Kampanye Sama dengan Sosialisasi Program, Law Firm Renaldy and Partners Adukan Petahana ke KPU Serang

×

Gunakan Foto Kampanye Sama dengan Sosialisasi Program, Law Firm Renaldy and Partners Adukan Petahana ke KPU Serang

Sebarkan artikel ini

SERANG – Law Firm Renaldy and Partners mendampingi salah seorang warga di Kabupaten Serang, mengadukan keberatan ke KPU Kabupaten Serang. Aduan itu berkaitan dengan penggunaan foto dari pasangan petahana, pasangan Tatu-Panji di Pilkada Kabupaten Serang. Kamis (10/09/2020).

Feri Renaldy selaku kuasa hukum mengatakan, dirinya datang ke KPU Kabupaten Serang mendampingi kliennya bernama Asep atau yang biasa disapa Kinoy. Aduan yang disampaikan kaitan keberatan, dan tanggapan terhadap pasangan petahana, menggunakan foto yang sama dengan sosialisasi keberhasilan program Bupati dan Wakil Bupati Serang.

Click Here

“Disini kami memberikan surat dan tanggapan keberatan kepada KPU bahwa, tanggapan keberatan kami adalah jika bakal pasangan calon Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa sebagai petahana, dalam hal pendaftaran menggunakan foto yang sama dengan sosialisasi keberhasilan program yang terpasang,” katanya.

Feri mengungkapkan, foto yang sama itu tersebar hampir diseluruh jalan protol dan di Kecamatan-kecamatan di kabupaten Serang. Foto dengan memakai baju putih, terpasang dalam bentuk billboard, baliho, spanduk dan lainnya.

Bahkan, sebagai dokumen syarat calon baik dalam persyaratan administrasi, visi dan misi, maupun di kertas suara, alat peraga kampanye dan lainnya. Dia menilai, hal ini bisa dikategorikan terstruktur, sistematis dan masif.

“Jika syarat foto tersebut diterima oleh KPU Kabupaten Serang sebagai salah satu dokumen syarat calon, dan bakal pasangan calon Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa untuk mendaftarkan. Maka hal tersebut sangat merugikan bakal pangan calon Nasrul Ulum dan Eki Baihaki,” ujarnya.

Sebab, foto itu berdampak pada stigma masyarakat bahwa calon petahana adalah seorang Bupati, dan wakil Bupati Kabupaten Serang. Bukan calon bupati dan wakil bupati.

“Hal tersebut bertentangan dengan semangat lahirnya UU Nomor 10 Tahun 2016 beserta turunnanya, dan turunan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah,” ujar Feri.

Dia mengaku, surat tanggapan keberatan ini telah ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Bawaslu RI, KPU Provinsi Banten, KPU RI, dan juga DKPP.

Feri berharap, masukan kepada KPU Kabupaten Serang ini, agar memerintahkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa untuk mengganti foto tersebut, dengan foto yang berbeda. Agar tidak sama dengan foto yang sudah dipakai untuk sosialisasi keberhasilan prigram Bupati dan Wakil Bupati Serang

“Masukan dan tanggapan keberatan ini perlu kami sampaikan, harapan proses perjalanan Pilkada Kabupaten Serang ini bisa berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Yakni langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil,” paparnya.

Reporter : Usep_Red

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d