MUNA-Pembangunan Jembatan Muna-Konsel dan pelabuhan Labunti yang masuk dalam program Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional(RPJPN) di Kabupaten Muna dinilai kebohongan publik oleh alumni universitas Gajah Mada sekaligus dosen Muda UHO.
Dosen Muda UHO, La Ode Rachmad Sabdin Andisiri mengatakan bahwa dirinya akan memberi uraian singkat mengenai teori, praktik perencanaan wilayah dan daerah di Indonesia menyoal keberanian oknum atas nama SETKOM dengan Membegal RPJMN 2020-2024′ demi Pilkada Muna.
Berdasarkan, Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maka sistem perencanaan dibagi 2 yakni yang RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) masa berlaku 20 tahun. Di pusat disebut RPJPN dan di daerah (Propinsi, Kabupaten, dan kota) disebut RPJPD.
Kedua, RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) masa waktu 5 tahun. Di pusat disebut RPJMN dan di daerah disebut RPJMD.
Lanjut kata Sabdin, dokumen-dokumen tersebut kemudian diterjemahkan kembali secara rinci sebagai acuan dalam melakukan pembangunan untuk waktu 1 tahun. Dokumenya disebut RKP dan di daerah disebut RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) sehingga, produk akhirnya disebut APBN (UU) atau APBD (Perda).
“Secara teoritis, langgam politik perencanaan pembangunan ini, disebut Pluralistik dengan basis teori Participatory Planning,” ujar, Sabdin, Selasa (08/09/2020).
Sabdin menyebut, terkait persoalan status di Media Sosial yakni Facebook yang dibuat oleh oknum atas nama SETKOM yang saya sebut ‘Membegal RPJMN 2020-2024’ yang telah berbentuk hukum Perpres No. 18 Tahun 2020. Secara sengaja atau tidak telah menyebarkan informasi sesat kepada masyarakat Muna.
“Kesalahan nomenklatur. Oknum atas nama SETKOM Cakada Muna menyebut RPJMN 2019-2024 yang benar RPJMN 2020-2024. Klaim Proyek Pembangunan Jembatan Muna-Konsel yang dikatakan ada dlm RPJMN. Itu sepenuhnya Bohong/Hoax. Klaim Pembangunan Pelabuhan Kontainer di Desa Labunti dikatakan termuat dlm RPJM. Itu sepenuhnya itu Bohong/Hoax,”tuturnya.
Perlu diketahui, kata Sabdin bahwa inti dari RPJMN 2020-2024 terbagi dalam beberapa Substansi diantaranya yakni Narasi,Proyek Prioritas Strategis (Major Project). Baca! tidak ada proyek di Muna, Matrik Pembangunan dan Arahan Pembangunan Wilayah.
“Download RPJMN di Web Bappenas. Buatlah narasi dan sajikan program anda yang real. Membohongi masyarakat Muna atas nama produk hukum Pemerintah Pusat sangat berbahaya dan potensial menyeret Pemerintah Pusat dalam kebencian akibat ulah oknum-oknum yang tak bertanggung jawab menyebar program BODONG Pemerintah Pusat kepada rakyat Muna,” pungkasnya.
Reporter : Sacriel