MUNA BARAT-Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Muna Barat Kabupaten Muna Barat, dr M Syahril Fitrah memastikan tahun ini, jasa pelayanan tenaga honorer dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbayarkan.
dr Syahril Fitrah menyampaikan bahwa sekitar 13 bulan belum membayarkan jasa pelayanan tenaga honorer dan PNS.
Lanjutnya, keterlambatan pembayaran honor ini disebabkan karena klaim BPJS yang kadangkala dibayarkan melewati tahun.
“Saya pastikan pembayaran jasa pelayanan akan dibayarkan tahun ini. Kita akan anggarkan di APBD Perubahan 2020, akan terealisasi semua,” ujar, M Syahril Fitrah saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (05/09/2020).
Syahril Fitrah menyebut bahwa keterlambatan pembayaran jasa pelayanan ini, karena setiap pembayaran BPJS harus di setor dulu ke Kas Daerah. Selanjutnya, pihaknya akan meminta 40 persen melalui penganggaran.
“Kita juga terkadang kewalahan, kalau transferan BPJS itu masuk setelah penganggaran. Jadi, kita agak susah memprediksi uang transferan BPJS itu masuk ke Kas Daerah,” bebernya.
Sambungnya, meski klem BPJS telah terbayarkan, tidak serta merta jasa pelayanan teman-teman langsung terbayarkan. Dan itu harus melalui proses penganggaran terlebih dahulu.
“Insyaallah kita akan menganggarkan di APBD Perubahan ini, dan saya pastikan sedikitpun tidak akan ada yang tidak terbayarkan jasa pelayanan semua teman-teman. Kita (manajemen RSUD) tidak akan lepas tangan, sebab itu semua hak teman-teman dan tidak usah ragu dengan itu,” terangnya.
Reporter: Sacriel