TAKALAR- Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Takalar melalui Kepala Bidang Lingkungan Hidup (LH), Waris bersama kepala Seksi Lingkungan Hidup langsung turun tangan temui pemilik tambak udang di dusun Maciniayo, Desa Pa’la’lakkang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Rabu (02/09/20).
Sebelumnya, bermula dari adanya keluhan masyarakat setempat, seperti yang dijelaskan salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya,”sejak tambak undang tersebut mulai dibuka tahun 2018 lalu, air bersih yang ada disekitar tambak sudah mulai asin dan berbusa dan mengeluarkan bau tak sedap,” keluhnya warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Hal ini juga dikeluhkan Muhammad Jufri Daeng Manggakui selaku perwakilan masyarakat, aktifitas tambak itu seharusnya diberhentikan karena menimbulkan keresahan terhadap orang banyak atau masyarakat terkhusus yang ada disekitar tambak tersebut.
Dimana air bersih yang dulunya dijadikan sebagai sumber kehidupan masyarakat kini sudah tercemari dan juga berbau sehingga tidak layak lagi untuk diminum.
“Pastinya saya geram, dan berharap kepada pihak berwewenang agar segera menghentikan aktifitas tambak itu dan memproses pemilik tambak itu sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara ini. Sebab ini, telah melakukan pencemaran lingkungan,” harap Jufri Daeng Manggakui.
Dengan adanya keluhan itu, Kabid Lingkungan Hidup langsung temui pengelola tambak udang, Haji Hasan Tawang. Namun pemilik tambak sama sekali tidak bisa memperlihatkan dokumen dari Dinas Lingkungan Hidup.
Hanya saja, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Takalar melalui Kepala Bidang Lingkungan Hidup (LH), Waris belum bisa mengambil tindakan untuk memproses pemilik tambak dan menutup aktifitas tambak tersebut.
Selain itu, hal ini juga disikapi salah satu aktifis Sulsel, Sakri DL, menurutnya, selain dari Dinas Lingkungan Hidup, seharusnya Polres Takalar segera turun membantu Dinas Lingkungan Hidup untuk menutup aktifitas tambak itu dan segera memproses pemilik tambak secara hukum. Karena ini sangat jelas, tambak itu ilegal dan mengakibatkan pencemaran lingkungan.
“Saya rasa sangat jelas di Undang Undang Lingkungan Hidup, dan tentunya aparat Penegak hukum yang lebih paham,” tutup Sakri.
(Muh Aras)