Daerah

Disperindag Mubar Angkat 12 Penagih Retribusi Pasar, Pakrun: Semua Dana Retribusi Menjadi PAD

×

Disperindag Mubar Angkat 12 Penagih Retribusi Pasar, Pakrun: Semua Dana Retribusi Menjadi PAD

Sebarkan artikel ini
Foto: Kadis Perindag Mubar, Pakrun. Foto/Sacriel

MUNA BARAT-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Muna Barat (Mubar)  telah mengangkat 12 orang staf (penagih retribusi) di 12 pasar di wilayah Mubar.

Kadis Perindag Mubar, Pakrun mengatakan bahwa Disperindag telah menerima Surat dari Kementrian untuk mengambil alih pengelolaan 12 pasar di Mubar. “Kita sudah terima surat hibah dari Kementrian untuk mengelola 12 pasar tersebut. Jadi, saya langsung menangkat 12 penagih retribusi pasar,”ujar,  Pakrun,  Selasa (01/09/2020).

Click Here

Perlu diketahui kata Pakrun bahwa semua dana distribusi di 12 pasar di Mubar menjadi sumber pendapatan anggaran daerah (PAD). “Semua dana yang terkumpul langsung masuk di kas daerah di Dinas keuangan.  Ini adalah salah satu sumber PAD Mubar. Penagihan restribusi merujuk pada Perbup. Dan honor para penagih dari APBD,” tuturnya.

 

Pakrun menyebut, adapun 12 pasar yang dikelola Disperindag Mubar yakni pasar Sukadamai,  Mekar Jaya, Kambara,  Sinar Surya,  Marobea,  Matakidi,  Lawa,  Tongkoeya, Guali,  Sidamangura, Lasosodo dan Abadi Jaya. “Semua 12 pasar ini kita kelola dan kita tugaskan 12 penagih retribusi karcis,”ungkapnya.

 

Pakrun berharap kepada 12 penagih retribusi karcis di pasar untuk bekerja baik dan profesional serta selalu melakukan koordinasi kepada Disperindag jika ada oknum yang melakukan pungutan dipasar. “Semua penagih distribusi harus bekerja dengan baik dan selalu melapor serta berkoordinasi dengan Disperindag. Kalau ada yang melakukan pungutan selain yang berikan SK berarti itu namanya pungli. Namanya pungli akan berhadapan dengan hukum,”tutupnya.

Reporter :Sacriel

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d