Daerah

Pendirian Pabrik Tebu di Mubar, Rajiun: Semua untuk Kesejahteraan dan Pemda Tidak akan Merampas Hak Masyarakat

×

Pendirian Pabrik Tebu di Mubar, Rajiun: Semua untuk Kesejahteraan dan Pemda Tidak akan Merampas Hak Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Foto: Bupati Mubar, La Ode M. Rajiun Tumada. Foto/Sacriel

MUNA BARAT-Bupati Mubar,  La Ode M. Rajiun Tumada menyampaikan bahwa Indonesia sampai saat ini masih terus mengimpor  gula untuk konsumsi dalam negeri dan Investasi pabrik  gula berbasis tebu rakyat menjadi program nasional yang  dialokasikan di Kabupaten Muna Barat. Investasi pabrik gula merupakan alternatif untuk mengatasi ketergantungan impor gula Nasional yang akan memerlukan bahan baku tebu dari kabupaten/kota disekitar Kabupaten Muna Barat.

“Pabrik gula merupakan industri strategis bagi Kabupaten Muna Barat yang dapat menampung tenaga kerja dalam skala besar (10.000 -12.000 orang pada saat Giling), dapat meningkatkan infarastruktur wilayah dan pembangunan daerah sekaligus mendorong kesempatan berusaha bagi masyarakat sekitar. Dan keberadaan Perkebunan skala besar dan industri gula di Kabupaten Muna Barat akan menambah kompetensi daerah karena akan mengurangi lahan tidak produktif (tidur) sehingga produktifitas daerah akan meningkat lebih cepat dan dapat bersaing dengan kabupaten dan kota lainnya di Indonesia,”ujar,  Rajiun,  Kamis (27/08/2020).

Click Here

Perlu diketahui kata Rajiun bahwa mengapa pabrik gula sangat perlu dan penting,  karena berdasarkan hasil rapat pada tanggal 21 Mei 2018 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi RI memutuskan beberapa point penting yakni yang pertama untuk memberikan keyakinan dan semangat kepada masyarakat kabupaten Muna Barat bahwa PT WSA, sangat serius membangun perekonomian khususnya di daerah Sulawesi Tenggara.

Kedua, menjawab image negatif dari masyarakat, bahwa perusahaan PT. WSA hanya akan menguasai lahan setelah itu, pindah ke daerah lain. Dan terus pindah lagi dan pindah lagi.

Ketiga, seiring pabrik dibangun, PT WSA akan melanjutkan pengurusan lokasi Penanaman Tebu baik dalam kawasan EKS HPK, maupun di areal APL yang telah menjadi milik perusahaan dan difasilitasi oleh Pemda Kab. Muna Barat sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat,  sebagai daerah Industri Baru, lompatan-lompatan pembangunan akan terasa, karena pengalaman setiap daerah yang memiliki industri, perhatian pemerintah pusat akan lebih besar dalam bentuk insentif daeah industri, selain itu, pendapatan asli Daerah akan lebih meningkat.

Kelima, sebagai pelaksana penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Muna Barat, dan Dinas-Dinas terkait lainnya,antara lain Dinas PTSP, Perindag, Pertanian dan pangan, dan Dinas Lingkungan Hidup termasuk para camat telah menidaklanjutinya sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

Keenam, kepada pihak Direksi PT. WSA, seharusnya sesegera mungkin melakukan percepatan-percepatan dalam rangka merealisasikan pembangunan pabrik, dan rekruitmen tenaga kerja. Selajutnya pemerintah Daerah akan memfasilitasi pematokan/pemisahan antara Lahan Kebun untuk Masyarakat dan Lahan inti untuk perkebunan Tebu pada Lokasi Eks HPK. di Kabupaten Muna Barat.

Dan ketujuh, akhirnya dengan rekruitmen Tenaga Kerja yang mengutamakan tenaga kerja lokal akan secara langsung meningkatkan pendapatan masyarakat yang bermuara pada kesejahteraan keluarga.

“Jadi, sasaran lokasi perkebunan tebu PT. WSA terarah pada lokasi Eks HPK seluas 4.003, 45 Ha pada wilayah kec. Wadaga dan Sawerigadi serta Tiworo Selatan ; dengan kewajiban PT. WSA melepas minimal 20 % dari luasan tersebut untuk membangun kebun untuk masyarakat sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan,” terangnya.

Lanjut kata Rajiun, menindaklanjuti hasil rapat dengan Kementrian Koordinator bidang perekonomian di Jakarta,  Pemda Mubar mengelar  rapat internal dalam membahas persoalan pabrik tebu di Mubar. Adapun hasil rapat tersebut yakni pertama menyatukan semangat dan kerja kita untuk pencermatan dan pemetaan lokasi minimal 20 % lahan HPK yang telah dilepas untuk kebun rakyat dalam areal 4.003,45 Ha. = minimal 800 Ha.

Kedua, pekerjaan Pencermatan lokasi dimaksud dilakukan dengan berbasis JPS dan dilanjutkan peninjauan fisik wilayah oleh Kepala desa dan camat sehingga terdata secara spasial dengan luas yang tepat.

Ketiga, setelah pencermatan lokasi dilakukan, telah terpetakan dengan skala maksimal 1:50.000. dan telah mendapatkan pengesahan masing-masing pihak yang terkait.

“Ini adalah berdasarkan pertimbangan kepentingan masyarakat sekitar lokasi Eks-HPK saat pencermatan dan pengukuran lokasi, Bupati Muna Barat melakukan komunikasi kepada pihak terkait khususnya perusahaan PT. Wahana Surya Agro, disepakati dan telah ditandatangani bahwa luas areal yang dilepaskan untuk kebun rakyat kepentingan masyarakat yang tadinya hanya 800 ha, menjadi 1.400 Ha dari 4.003,45 Ha, (35%). Dan sesuai dengan surat PT. WSA No. 008/SK-WSA/IV/2018 tanggal 05 April 2018 perihal Permohonan identifikasi Lapang atas lokasi 1.400 Ha untuk kebun masyarakat dan 3.603,45 Ha untuk atas Nama PT. Wahana Surya Agro. dapat ditindaklanjuti setelah pembangunan Pabrik telah berjalan yang merupakan Kesepakatan saat ekspose pada kantor Kemenko Perekonomian tanggal 21 Mei 2018 kemarin,” ungkapnya.

Sementara itu,  Mantan Kadis Kehutanan Mubar yang saat ini menjabat Kadis Koperasi Mubar,  Takari Abdullah mengungkapkan bahwa Perusahan PT. Wahana Surya Agro merupakan perusahan yang memiliki legalitas yakni memiliki dokument perizinan perusahaan yang lengkap.

“Ada Akta Pendirian Perusahaan PT. Wahana Surya Agro No. 28 tanggal 16 November 2010, Notaris Novianti, SH. MM. Ada Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan oleh Menteri Kehakiman dan HAM RI, No. AHU-57986.AH.01 Tahun 2010, tanggal 13 Desember 2010. Ada No. Pokok Wajib Pajak (NPWP): 03.117.044.2 -015.000. Ada SIUP No. 01661-04 / PK / 1.824.271, tanggal 11 Januari 2011. Ada TDP. No. 09.03.1.46.68355.tanggal 09 Februari 2011,” ungkapnya.

Selain itu,  kata Takari, PT Wahana Surya Agro telah memiliki Surat Keputusan Bupati Muna Nomor 155 Tahun 2012 tanggal 11 April 2012 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pengembangan Usaha Perkebunan Tebu dan Pabrik Gula seluas 18. 964, 88 Ha.

“Di tahun 2014 Kabupaten Muna Barat terbentuk dari Induk Kabupaten Muna, dan sesuai kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kab. Muna Barat, telah menerbitkan perpanjangan Izin PT Wahana Surya Agro dengan Nomor SK Bupati Muna Barat Nomor 195 tahun 2015. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 11/1/PKH/PMDN/2016, tanggal 14 Juli 2016 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi untuk Perkebunan Tebu atas nama PT. Wahana Surya Agro di Kabupaten Muna dan Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 4.003, 45 Ha. ditandatangani atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.  Dan Surat Keputusan Bupati Muna Barat, No. 330 tahun 2017 tanggal 03 Oktober 2017 tentang Pemberian Izin Lokasi Perkebunan Tebu dan Pabrik Gula PT. Wahana Surya Agro di Kec. Wadaga, Lawa, Sawerigadi, Tikep, Kusambi, dan Napanokusambi Kabupaten Muna Barat. Dengan luas 10.337 Ha Yang terdiri dari : 9.664,03 Ha untuk calon lokasi Perkebunan Tebu 672,97 Ha untuk calon lokasi Pabrik Gula,” tambahnya.

Takari menyebut bahwa sesuai dengan arahan pengunaan Lahan dan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Muna Barat bahwa calon lokasi pendirian pabrik Gula, masuk dalam arahan kawasan industri Kabupaten Muna Barat.  Lokasi pabrik semula direncanakan seluas : 672,97 Ha. Status APL, namun Setelah mendapatkan pengukuran dan pembahasan yang intensif oleh Tim pemda Kab. Muna Barat dan pihak PT. WSA, Dari luasan tersebut telah teridentifikasi dan terpetakan seluas 172, Ha (clear) dan telah ditandatangani oleh unsur pemerintah desa dan kecamatan, dan unsur lainnya untuk menjadi lokasi pabrik Gula PT. WSA di Kabupaten Muna Barat.

“Lokus wilayah seperti beririsan antara Desa Latompe Kec. Lawa dengan desa Marobea Kec. Sawerigadi. Dan  analisis mengenai dampak lingkungan (ANDAL) untuk lokasi Kebun dan Industri itu masih dalam proses. Hak Guna Usaha /HGU  masih dalam Proses, Hak Guna Bangunan/ HGB  masih dalam proses. Kalau persoalan izin lainnya menurut Ketentuan yang berlaku akan dipenuhi oleh Perusahaan,’tuturnya.

 

Reporter: Sacriel

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d