Daerah

PB Hipermata Gelar Aksi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

×

PB Hipermata Gelar Aksi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

Sebarkan artikel ini

TAKALAR – Aksi Demo yang di lakukan Mahasiswa Hipermata Terkait renovasi pembangunan asrama 1 di Jl Baji Ateka nomer 11 dan Asrama 4 di Tamalanrea Asal mula. Namun, hingga saat ini masih belum ada titik terang mengenai hal ini.

Sebagai ketegasan desakan ini, puluhan PB Hipermata gelar aksi demo di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar. Rabu, (19/08/2020).

Click Here

Aksi Demo yang dilakukan dengan cara membakar Ban bekas dan beberapa spanduk dipajang dihalaman Kantor Dinas Pendidikan dan dikawal Puluhan aparat Kepolisian dari Polres Takalar

Tahfikal Mursalin mengatakan, “Sejak tahun 2019 sampai sekarang di tahun 2020 saat ini belum ada titik terang dari Pemda Takalar, mengenai renovasi dan pembangunan asrama tersebut, kami dari PB Hipermata,” tegasnya.

“Untuk itulah kami dari PB Hipermata mendesak Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan yakni Drs Irwan Sijaya segera menemui kami agar segera mengusulkan kembali ke DPR apa yang kita minta ini dan kami tidak butuh lagi dengan janji manis
dan mengenai ahli waris lokasi asrama tersebut, jangan jadikan lagi sebagai penghambat,masa pemda Takalar tidak bisa menyelesaikannya,” ujar Tahfikal Mursalim.

“Karena kami juga sebelumnya sudah menemui dengan ahli waris, yaitu Andi Makmur sadda dan H bau, beliau mengatakan, saya tidak akan ambil tanah itu, kalau masih ada Mahasiswa Takalar yang tempati,” tandas Mursalin.

Drs Irwan Sijaya, Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan pun keluar di ruangannya dan menemui para adik adik mahasiswa hipermata dan mengatakan, “Insya Allah kedepannya bahwa apa yang disampaikan orasi adik adik mahasiswa, Saya selaku Kepala Dinas yang masih baru menjabat, akan mengkawal dan menfasilitasi dengan serius dengan cara terus berkoordinasi dengan pihak yang terkait dengan serius di tahun anggaran perubahan tahun ini maupun tahun anggaran 2021 sesuai aturan Pemerintah Daerah yang berlaku,” terang Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar.

Reporter : Suherman, S.Pd.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d