LEBAK – Jajaran Muspika Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, melakukan sosialisasi perbup no. 28 tahun 2020 dan sekaligus memberikan himbauan kepada para pengguna jalan baik kepada pengendara R2 dan R4,tepatnya di jalan raya Raya Sampai Cileles tepatnya Kampung Tajur Desa Curugpanjang.hal tersebut di lakukan untuk selalu mematuhi peraturan Bupati no 28 tahun 2020 pedoman adaptasi kebiasaan baru dengan menggunakan masker di masa covid 19.
Camat Cikulur Iyan Fitriyana menyebutkan di temukan sebanyak 51 orang pelanggar pengendara motor yang tidak menggunakan masker pada saat aktivitas keluar rumah.
“Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker di data serta di kalungi label sebagai pelanggar Perbup dan di suruh untuk menyanyikan lagu indonesia dan mengucapkan Pancasila,” ungkap Iyan melalui pesan WhatsApp nya, Selasa, (18/08/2020).
Dikatakan Iyan pihaknya bersama jajaran terus menggencarkan dan mengingatkan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker di masa pandemi ini.
“Dengan Adaptasi kebiasaan baru kami dan jajaran terus mensosialisasikan secara intens kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker, karena ini demi terhindarnya dari virus covid 19,” terangnya.
Reporter : Dra