Hot NewsHuKrim

Diduga Bantuan Disabilitas Digelapkan, 28 TKSK di Polisikan

×

Diduga Bantuan Disabilitas Digelapkan, 28 TKSK di Polisikan

Sebarkan artikel ini

LEBAK-Koordinator Tim Investigasi Independen program disabilitas Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah resmi melaporkan 28 TKSK ke Polres Lebak.

Dimana sebelumnya pada awal agustus tahun 2020 anggota DPRD Kabupaten Lebak Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Musa Weliansyah membentuk Tim Investigasi Independent yang melibatkan beberapa  Mahasiswa  dan pemuda di Kabupaten Lebak.

Click Here

Pembentukan tim tersebut bertujuan untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap program Lebak sejahtera yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak tahun 2018 dan 2019.

Alhasil, investigasi tim yang komandoi Legislator mantan aktivis ini berulang kali mengungkapkan adanya dugaan pengelapan, pemotongan, fiktif serta adanya puluhan penerima yang sudah meninggal dunia.

Menurut Musa  ratusan orang penyandang disabilitas yang tercatat sebagai penerima bantuan Lebak sejahtera tidak pernah menerima bantuan dari 2018 hingga awal agustus 2020. Ini artinya ada indikasi  pengelapan pada dua tahun angaran tersebut.

Sebagaimana pernyatan sebelumnya bahwa saya akan mendorong hasil investigasi ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). “Alhamdulilah pada hari Senin tangal 17 Agustus 2020 secara resmi saya sudah menyerahkan laporan informasi adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana amanat UU No 20 tahun 2001 dan UU No 13 Tahun  2011 Tentang penanganan fakir miskin ke Polres Lebak.” Tegas Musa, Selasa (18/8/2020).

“Kami memasukan laporan dengan melampirkan barang bukti yang saya sudah serahkan ke Polres Lebak oleh Relawan Tim Investigasi Independent sore kemarin,” pungkasnya.

Musa juga membeberkan, perkara ini melibatkan ratusan orang bahkan ribuan penyandang disabilitas sehingga perlu adanya On The spot atau pemeriksaan saksi di tempat karena mereka memiliki keterbatasan fisik.

“Saya kira Polres sangat lebih tepat karena memiliki personil Reserse yang cukup, bukan berarti saya tidak percaya dengan Kejari Lebak, namun demikian saya berharap agar Kapolres dan Kejari berkoordinasi didalam penanganan kasus ini,” Jelas Musa.

Sebenarnya ini kasus sangat memalukan, untuk itu,  siapapun pelakunya APH harus mengusut tuntas dan harus bertangungjawab secara hukum. Sebab, ini tak boleh main-main karena korban adalah penyandang disabilitas, siapapun TKSK yang terlibat harus segera dicopot dan dipidanakan, termasuk Kadinsos Lebak yang dinilai  tidak tegas didalam melakukan pengawasan program  Lebak sejahtera. tegas Musa.

(Dra/tim)

Hot News

   

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d