Politik

KPU Gelar Sosialisasi Pencalonan dan Calon Pemilihan Bupati Pasangkayu

×

KPU Gelar Sosialisasi Pencalonan dan Calon Pemilihan Bupati Pasangkayu

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu, Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Sosialisasi syarat pencalonan serta syarat dukungan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu 2020, dilaksanakan di salah satu hotel dalam kota pasangkayu, senin 10/8/2020.

Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad dalam sambutannya mengatakan, puji syukur kita panjatkan atas rahmat Allah SWT, sejauh ini tahapan Pilkada di Kabupaten Pasangkayu bisa berjalan dengan baik, aman serta lancar walaupun berbagai dinamika di masa pandemi Covid-19 beberapa bulan lalu dan itu tidak menjadi penghalang dalam melaksankan (tahapan-red) ini.

Click Here

Alhamdulillah, sampai hari ini kita masih dapat menjalankan Sosialisasi syarat pencalonan dan syarat calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupaati Pasangkayu tahun 2020.

“Persyaratan pencalonan akan ada perubahan pada pengisian Formulir dan itu harus diisi tiap Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati 2020. Sedangkan hari senin ini 10/8/2020, telah di lakukan Verifikasi Faktual (Verfak) di masing – masing Desa, sebelumnya KPU Pasangkayu telah Dosialisasi ditingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) tentang Tekhnis Verfak syarat dukungan perseorangan,”terangnya.

Komisioner KPU Sulbar, Usman Umar mengatakan, kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati saat melakukan pendaftaran, persyaratan yang harus di penuhi bagi (calon-red) yakni salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta keterangan dari Pengadilan terkait belum pernah di pidana.

“Partai Politik (Parpol) yang akan mengusung secara luas, dapat bertanya melalui Help Desk terkait dukungan pendaftaran bakal calon dan hanya 11 Parpol Pasangkayu bisa mengajukan (calon-red) yakni PKB, PPP, PDIP, PERINDO, NASDEM, GOLKAR, PKS, DEMOKRAT, GERINDRA, PBB dan PAN,”urainya.

Lebih lanjut, Usman katakan, kita juga melakukan proses Verifikasi syarat calon, dimana ada 2 (dua) syarat yakni syarat pencalonan dan syarat calon, syarat calon itu menerima atau sahnya syarat pencalonan kemudian di verifikasi syarat calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

“Pemeriksaan kesehatan terhitung mulai tanggal 4 sampai 11 september 2020, sehingga pasangan calon harus memiliki surat kesehatan sehat dari dokter, surat keterangan bebas Narkotika dari BNN dan surat keterangan sehat dari dokter psikogi,”tuturnya.

Diketahui, Sosialisasi tersebut dibuka secara simbolis oleh ketua KPU Syahran Ahmad, turut hadiri bakal calon Bupati Ir. Abdullah Rasyid, calon Wakil Bupati Pasangkayu Muh Yusri Nur, 4 Komisioner KPU Pasangkayu, Komisioner KPU Propinsi Sulbar, Kasdim 1427/Pasangkayu, Pengadilan, Kejaksaan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra dan Ketua Bawaslu Pasangkayu.

(Roy Mustari)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d