PANDEGLANG-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang mengaktifkan kembali pembelajaran tatap muka. Namun demikian, implementasi pembelajaraan tersebut harus memperhatikan syarat yang harus dipenuhi aturanya.
Di antaranya sekolah harus memenuhi protokol kesehatan. Harus ada persetujuan wakil dari orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah meskipun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka. Jika orang tua tidak setuju, peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.
Dindikbud Pandeglang mengidentifikasi beberapa tantangan yang dihadapi saat menerapkan pembelajaran di ruang digital. Tidak semua orang tua mampu mendampingi anak belajar di rumah karena ada tanggung jawab lain, seperti bekerja atau urusan rumah.
Di samping itu, mereka kesulitan dalam memahami pelajaran dan memotivasi anak saat belajar di rumah.
Di sisi anak didik, mereka kesulitan untuk konsentrasi belajar dari rumah dan mengeluhkan beratnya penugasan soal dari guru, serta peningkatan rasa stress dan jenuh akibat isolasi berkelanjutan. Kondisi tersebut dapat berpotensi untuk menimbulkan rasa cemas dan depresi bagi anak.
Sementara itu, guru juga kesulitan untuk mengelola pembelajaran jarak jauh dan cenderung fokus pada penuntasan kurikulum. Mereka juga mengalami waktu pembelajaran berkurang sehingga guru tidak mungkin memenuhi beban jam mengajar serta kesulitan untuk berkomunikasi dengan orang tua sebagai mitra di rumah. (10/8/20)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pandeglang, Taufik Hidayat mengatakan belajar tatap muka bisa di buka manakala memenuhi standar protokol kesehatan seperti yang pertama harus ada tempat Cuci tangan. Kedua anak-anak harus pake masker dan yang ke tiga harus jaga jarak.
Berdasarkan hasil survei yang di lakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang kurang lebih 82% guru 82% orang tua siswa termasuk siswa sendiri menginginkan belajar tatap muka.
“Kami tidak serta merta membuka mengusulkan kepada ibu Bupati ini hasil survei, maka turunlah surat edaran Bupati di sampaikan ke masyarakat, orang tua juga para kormin di dalam peraturan itu sudah jelas dikatakan beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh kepala sekolah.”
Kemudian pembelajarannya menggunakan sistem mereka yang TK Kelompok A dan kelompok B kedatangan jamnya berbeda kemudian jam pulangnya juga berbeda ini siasat agar mereka tidak berkumpul.
Sedangkan di SD ada kelas satu ada kelas dua datangnya jam 7 pulangnya jam 10, kelas 3 dan kelas 4 datang jam 7.30, pulang jam 10.30. Kemudian kelas 5 dan kelas 6 datang ke Sekolah jam 8 pulang jam 11 semua untuk SD belajar 3 jam.
Taufik meneruskan, bagaimana dengan SMP kelas 7, masuk jam 7 keluar jam 11 berarti belajarnya 4 jam. Kalau kelas 8 masuk jam 7.30, keluar jam 11.30. Kemudian kelas 9 masuk jam 8 pulang jam 12, bagi mereka yang ganjil karena fasilitas terbatas contohnya di SD satu dua dan tiga senin selasa rabu.
Kemudian Kamis jum’at sabtu kelas empat kelas lima dan kelas enam begitu juga di SMP di atur sedemikian rupa supaya belajar tatap muka di sekolah terpenuhi, tapi mereka tidak terkontakminasi oleh si covid-19 ini.
“Kami harap ke orang tua agar dapat memakluki saat ini belum bisa memaksimalkan belajar mengajar, seperti biasanya karena kondisi New Normal, kesehatan harus tetap di jaga.” Ungkapnya.
(Ade M)