SUNGAISELAN-Komoditi Timah batangan yang diekspor PT. Refined Bangka Tin (RBT) Diduga ada yang berasal dari Tambang Ilegal. Smelter yang berlokasi di Kawasan Industri Jelitik tersebut diduga melakukan penampungan timah ilegal dari Desa Lampur Kecamatan Sungai Selan.
Pasalnya salah seorang kolektor timah di Desa Lampur mengaku menjadi langganan RBT sebagai penyedia pasir timah.
Hal ini sendiri cukup mengejutkan mengingat RBT selain tercatat sebagai mitra PT. Timah Tbk, juga mulai aktif melakukan ekspor sendiri sejak awal tahun 2020 ini.
Selaku mitra PT. Timah dengan status kerjasama sewa alat prosesing peleburan, smelter swasta yang terbilang besar ini diketahui hanya melebur timah yang berasal dari IUP milik BUMN tersebut.
Fakta ini terungkap saat wartawan melakukan liputan mendalam terkait aktifitas tambang ilegal di kawasan desa Lampur Kamis (6/8/20) siang.
Awalnya seorang sumber mengatakan bahwa ada aktifitas tambang ilegal di kawasan hutan produksi di Desa Lampur.
Kemudian sumber tersebut juga mengatakan bahwa pasir timah yang dihasilkan dari aktifitas ilegal tersebut disuplai ke RBT melalui seorang kolektor inisial Brn.
Mendapatkan informasi tersebut, beberapa wartawan dari berbagai media melakukan penelusuran. Dan mendapatkan fakta pengakuan dari Brn selaku kolektor bahwa RBT secara rutin mengambil timah darinya.
“Saya jualnya ke RBT pak, harganya Rp 70.000 perkilogram. Ya pasti lebih mahal dari harga beli saya ke penambang. Mereka (pihak RBT) yang ambil ke sini, bukan saya yang antar. Dan mereka ambil setiap hari Jumat. Rata-rata sekitar 3,5 sampai 4 ton lah perminggu. Saya jual basah pak. Repot kalau harus dilobby dulu,” jelas kolektor tersebut dihadapan sejumlah wartawan.
Kolektor tersebut mengakui bahwa timah yang dibelinya adalah timah yang berasal dari aktivitas tambang ilegal yang saat ini marak beroperasi di tepi jalan desa Lampur.
Menurutnya aktivitas tersebut tergolong baru. Namun hasilnya lumayan baik rata-rata ia menerima timah sekitar 500 kilogram perhari dari para penambang tersebut.
Tak hanya itu, kolektor ini juga mengaku menjadi penanggung jawab, kegiatan tambang ilegal yang beroperasi di pinggir jalan tersebut. Ia juga memastikan bahwa pelaku tambang yang hanya berjarak lebih kurang 1 kilometer dari kediamannya tersebut hanya adalah masyarakat desa Lampur.
“Itu warga Lampur semua pak, saya pastikan tidak ada aparat yang bekerja di sana. saya bilang kalau ada orang luar, yang mau bekerja di situ, siapa pun itu adalah urusan saya. Saya mau benar-banar masyarakat yang bekerja. Sistemnya maksimal pukul 5 sore ada atau tidak barang harus berhenti. Besok baru lanjut lagi. Dan kalau khusus hari Jumat kita libur,” tandasnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis petang tersebut, sedikitnya terdapat puluhan mesin tambang yang bekerja. Lokasi yang merupakan hutan produksi tersebut berada persis dipinggir jalan dan berjarak sekitar sepuluh meter dari jembatan.
Aktivitas di rumah Brn pun pada Kamis sore ramai para penambang mengantar ratusan kilo pasir timah basah. Sedangkan Brn sendiri sibuk menulis bon dan membayar uang kepada para penambang yang menjual pasir timah.
Sementara itu, pihak PT. RBT melalui salah satu direksinya, Adam, saat dikonfirmasi tim wartawan.Dihubungi terpisah, perwakilan RBT, Adam membantah jika ada kolektor timah yang mengaku menjual pasir timah ke perusahaannya.
Kalau orang pabrik mana mungkin ngambil ke rumah. Biran itu siapa, dia kirim ke siapa. Coba aja tanya ke siapa, gak ada yang jual apalagi barang timah itu dari hasil ilegal,” kata Adam dihubungi melalui ponselnya, Jumat sore (7/8/2020).
Hingga berita ini disiarkan, Wartawan masih dalam upaya konfirmasi berita selanjutnya terhadap pihak-pihak terkait.
(Red)