Proses Lelang Proyek Talud Jebu Laut di Babar Diduga Ada Unsur KKN
BANGKA BELITUNG-Proses lelang Proyek Talud Jebu Laut Desa Kelabat Kabupaten Bangka Barat (Babar) mendadak ricuh. Sebab, pembangunan dari APBD Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Pokja III Ulp Babar diduga banyak unsur KKN.
Bahkan pihak Kejari Babar pun seolah kecolongan setelah proyek senilai Rp 1 Miliar lebih tersebut ramai dikabarkan oleh media daring. Kendati pada Senin (3/8/20) siang kemarin sejumlah pihak telah dipanggil pihak Kejari.
Dimana ditemukan berbagai kejanggalan justru diinformasikan oleh beberapa peserta lelang kepada wartawan.
Menurut para peserta yang tak ingin disebutkan namanya, cara-cara yang dilakukan oleh panitia diduga KKN, khususnya sistem pengguguran peserta.
Salah satu peserta bahkan sempat di PHP. Dan puncaknya pemenang lelang tersebut diduga mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sudah mati.
“Salah satu kejanggalan yang kita rasakan, dimana perusahaan peserta
penawar lelang digugurkan dengan alasan yang terkesan mengada-ada. Contohnya perusahaan peserta penawar lelang harus memiliki bukti kepemilikan alat atas nama perusahaan. Coba dilihat ada bukti Digitalnya sementara aturan dari mana mengharuskan alat atas nama perusahaan,” jelas sumber.
Fakta ini ternyata seperti yang dialami oleh CV. Aldi Glory. Hasil penelusuran wartawan, CV. Aldi glory yang berada di posisi runner up harus menelan pil pahit setelah digugurkan oleh pokja setelah tidak bisa menunjukkan bukti kepemiliki alat berat pendukung seperti excavator, dump truck dan pick up.
Alasan pihak Pokja alat berat tersebut bukan atas nama pemilik perusahaan, jadi atas itu lah kami digugurkan. Sementara aturannya tidak ada. Ada kesan semena-mena kalau seperti itu caranya.
Kita akan legowo kalau memang itu mengacu pada aturan, tapi bukan faktor like and dislike, mau memenangkan perusahaan tertentu, lantas tanpa mengacu pada regulasi main gugurkan saja. Ini tidak benar,” sembur salah satu peserta lelang, Selasa (4/8).
Sumber lain pun ikut mempertanyakan, apakah perusahaan pemenang memiliki dukungan alat berat milik perusahaan pemenang itu sendiri?
Tak hanya itu, dari sisi penawaran pun perusahaan yang dimenangkan oleh Pokja kalah dengan penawaran yang diajukan oleh CV. Aldi Glory. Iniah yang semakin memperkuat kecurigaan adanya dugaan KKN dalam proses lelang proyek tersebut.
“Kita merasa Pokja III ULP Babar ini mengada-ada. Sangat tidak masuk akal menggugurkan perusahaan peserta lelang dengan alasan alat buka atas nama milik perusahaan peserta. Saya pun sekarang bertanya apakah perusahaan
pemenang lelang itu memiliki alat atas nama perusahaan?”
Dan ternyata dari sisi penawaran pun kami seharusnya unggul. Mungkin itulah yang kemudian membuat pihak Pokja menggunakan aturan main yang terkesan mengada-ada, tanpa mengacu dari payung hukum formal. Timpalnya lagi.
Informasi lainnya menyebukan bahwa perusahaan pemenang pun diduga hanya mengantongi SBU yang sudah mati. Menurut sumber yang juga salah satu peserta lelang mengatakan, semestinya pihak perusahaan pemenang tersebut sudah gugur di pembuktian klarifikasi.
Karena disitu harus ditunjukkan dan menurutnya lagi, kalau pun sedang proses registrasi, otomatis saat pembuktian pihak pemenang tidak bisa menunjukkan dokumennya. Namun perusahaan peringkat 9 tersebut justru bisa melenggang jadi pemenang.
“Ini benar-benar aneh, dan tidak bisa dibiarkan. Pihak Pokja harus mempertanggungjawabkan kejadian ini karena ini jelas sekali diduga ada kongkalikong, main mata, pengkondisian pemenang dan sebagainya. Teman-teman wartawan tolong suarakan ini,” tandas sumber tersebut yang terlihat emosi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka Barat, Suharli saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (05/08/2020) melalui pesan singkat via whatsAap pribadinya menanggapi hal tersebut bahwa keputusan memenangkan CV Mahadinata dalam lelang proyek yang dilaporkan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) mati, hal itu masih di ranah Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP).
Pihaknya kata Suharli menunggu dokumen fisik sebagai alat bukti guna mengecek kebenarannya bukan dokumen elektronik.
Suharli menambahkan, pihaknya sejauh ini belum tahu apakah masa sanggah yang diberikan untuk paket lelang ini sudah selesai atau belum.
“Nah setelah mereka habis masa sanggah diserahkan ke kami terutama ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPK kemudian neliti lagi dan apabila PPK menemukan ada keraguan, PPK kemudian berhak minta konfirmasi kembali,” ujar Suharli.
Suharli berharap kesempatan yang diberikan dalam masa sanggah nanti supaya dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para peserta lelang yang merasa tidak puas.
“Masa sanggah kesempatan untuk melakukan klarifikasi. Diberi waktu sampai 5 hari. Tapi kita tidak tahulah rekanan dia langsung ke pihak-pihak lain, media. Padahal sudah dialokasikan media untuk sanggah menyanggah kalau tidak ada kepuasan,” ungkap Suharli.
Dengan demikian, Suharli tetap menyerahkan masalah ini ke pihak-pihak yang merasa tidak puas dalam masa sanggah tersebut.
“Tergantung masing-masing merekalah,mau disanggah secara elektronik, disanggah secara media wajiblah kita jawab. Masukan dari masyarakat siapapun dalam hal ini walaupun bukan dalam proses lelang tapi pengaduan. Semua harus kita tanggapi dak bisa kita ngelak sebatas masih dalam hubungan pekerjaan, ” kata Suharli.
Sementara itu, Kepala ULP Kabupaten Bangka Barat, Aidin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (04/08/2020) melalui pesan singkat via what app pribadinya menjawab berdasarkan dokumen teknis yang disampaikan, cv.mahadinata memenuhi persyaratan peralatan dengan melampirkan bukti kepemilikan (milik sendiri, sewa atau sewa beli).
Konfirmasi terpisah, Sahrul PPK proyek Talud Jebu Laut saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (04/08/2020) dalam pesan singkat via what app pribadinya menilai persoalan ini masih menjadi domain ULP.
“Mohon maaf bang sebelumnya, saya blm bs memberikan tanggapan apapun karena hal tersebut masih ranahnya ULP,” jawab Sahrul.
Hingga berita ini ditayangkan, Wartawan masih dalam upaya konfirmasi berita selanjutnya terhadap pihak-pihak terkait.
(Budi).