HuKrim

Kepala ULP Babar : SBU Tak Selesai, PPK Wajib Gugurkan CV Mahadinata

×

Kepala ULP Babar : SBU Tak Selesai, PPK Wajib Gugurkan CV Mahadinata

Sebarkan artikel ini

BANGKA BELITUNG-Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Aidin Setiawan Putra ST, M Eng angkat bicara terkait dugaan CV Mahadinata memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sudah mati.

Seperti yang dilansir Radarbabel.co, Senin (03/08/2020), Menurut mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUTR Bangka Barat ini, jika dalam rapat persiapan penyedia (CV Mahadinata) belum bisa menunjukkan SBU yang sudah terkonversi, PPK, Sahrul wajib menggugurkan peserta yang sudah dinyatakan menang.

Click Here

“SBU itu kan kalau lagi proses bukan di ranah pokja, melainkan di PPK dalam rapat persiapan. Nanti dalam rapat persiapan, penyedia tadi harus sudah jadi SBU-nya. Kalau tidak jadi atau tidak selesai, PPK wajib menggugurkan dan naik yang peringkat kedua,” jelas Aidin saat mengubungi radarbabel.co dalam sambungan telepon, Minggu (2/8/2020).

Dikatakan Aidin, di dalam SDP (Standar Dokumen Pengadaan) LKPP ada SBU milik CV Mahadinata.

“SBU punya CV Mahadinata sewaktu pemasukan dokumen penawaran masih aktif. Setelah itu diperpanjang dan ada proses surat pernyataannya. Kalau soal itu di kami (Pokja) tidak masalah. Tapi nanti dalam rapat persiapan, dokumen yang kami serahkan ke PPK mengadakan rapat persiapan. Nah pihak penyedia wajib memberi dokumen yang sudah jadi. Jika tidak ada artinya PPK wajib menggugurkan perusahaan tersebut.” Beber Aidin.

Pernyataan Kepala ULP Bangka Barat Aidin ini terdengar aneh. Dimana-mana dalam proses pembuktian, peserta lelang yang dipanggil untuk klarifikasi pembuktian dokumen harus menunjukkan bukti yang asli bukan surat pernyataan. Artinya disini ULP mutlak harus menggugurkan CV Mahadinata.

Dalam Perlem LPJKN sudah jelas perihal waktu perpanjangan waktu konversi fisik menjadi sertifikat dalam bentuk elektronik.

Dihubungi terpisah, Kasi Intel Kejari Bangka Barat, Mario Nicolas SH menyarankan wartawan untuk mengobrol saja di kantornya secara tatap muka.

“Gak usah lewat telpon datang ajak la ke kantor. Malas gua lewat telpon takutnya salah paham, nanti takutnya ada apa-apa lagi,” kata Mario, Minggu (2/8/2020).

Ditanya apakah benar Kejari Bangka Barat ada pendampingan hukum terkait proyek yang sedang berpolemik ?

“Pendampingan yang mana, proyek yang mana dan tahun berapa. Kalau ditanya saya harus cek dulu gak bisa dijawab sekarang,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Babel, Kombes Haryo Sugihartono melalui Pamit Tipikor Subdit III, Iptu Edy mengatakan terima kasih atas informasinya.

Diberitakan sebelumnya, lelang proyek pembangunan Talud Jebu Laut Desa Kelabat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung diduga syarat KKN.

Pokja Pemilihan III UKBPJ Bangka Barat melakukan kesalahan fatal berani memenangkan perusahaan yang diduga memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) yang sudah mati.

Adapun perusahaan yang diusulkan menjadi calon pemenang :
a. Nama Perusahaan : CV. Mahadinata
b. Alamat Perusahaan : JL. A. Yani Bukit Betung No.21 Kelurahan Bukit Betung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka
c. NPWP : 02.490.146.4-315.000
d. Harga Penawaran Terkoreksi : Rp 1.024.985.105,35

Hasil penelusuran radarbabel.co ada 2 perusahaan yang memenuhi hasil evaluasi terhadap dokumen penawaran yakni CV Mahadinata dan CV Marina Contruction.

Setelah dicek LPJK.net dengan memasukkan nomor NPWP perusahaan ternyata CV Mahadinata tidak terdaftar atau tervalidasi. Sebaliknya, CV Marina Contruction terdata dan tervalidasi.

“Diduga telah terjadi persekongkolan antara rekanan dan pihak panitia lelang. Karena itu kami minta proyek itu dilelang kembali,” kata sumber kepada radarbabel.co, Sabtu (1/8/2020).

Sumber menduga hampir seluruh paket diduga kuat telah terkondisikan. Pemenangnya sudah ditentukan sebelum lelang.

“Hasil penelusuran kami memang patut diduga lelang proyek itu sudah ada pemenangnya. Lelang hanya sebatas formalitas,” sebutnya.

Dia menegaskan sudah dan akan melayangkan surat ke aparat penegakkan hukum. Mulai dari Kejaksaan Tinggi, Tipikor Polda hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih lagi panitia lelang berani memenangkan perusahaan yang memiliki SBU mati.

“SBU perusahaan itu mati, tapi bisa menang tender. Ini perlu diusut ada apa dengan ULP Bangka Barat yang dipimpin Pak Aidin,” tanyanya.

Dikonfirmasikan terpisah, PPK Proyek, Sahrul saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan kalau perusahan yang menang lelang proyek talud di Jebus adalah perusahaan CV Mahadinata.

“Perusahaan nomor 8 yang menang, perusahaan dari Sungailiat yang menang,” kata Sahrul, Sabtu malam (1/8/2020).

Ditanya terkait CV Mahadinata SBU tidak terdaftar di LPKJ.net, Sahrul mengaku belum mengetahuinya. “Soal itu belum tahu, barang itu belum nyampe ke kami. Jadi belum tahu ada SBU atau tidak, barangnya masih di ULP. Kami belum koreksi karena sekarang dalam masa sanggah. Jadi barang tuh masih di ULP berkas-berkas lelang,” ujarnya.

Ditanya kembali apakah pantas atau layak perusahaan SBU mati bisa dijadikan pemenang lelang ? Sahrul terdengar bingung menjawabnya.

“Makanya aku tetap nak kordinasi dengan ULP, aku idak bisa mutuskan sendiri bisa menang atau tidak. Kita kan ada tim terpadu yang dibentuk oleh kejaksaan, Dulu kan ada TP4D, tapi ini semacam pendampingan juga. Intinya belum bisa mengugurkan karena belum melihat dokumennya. Jika memang SBU tidak ada harusnya itu sudah tersaring di ULP,” ungkap Sahrul.

Sementara itu, Pokja Pemilihan III UKBPJ Kabupaten Bangka Barat, Hellen Effendi S, Kristian S AP dan Ahmad Sazali dikonfirmasian mengatakan jika ada masalah bisa dijawab secara online saja.

“Nanti di online saja ya pak kalau ada pertanyaan di online saja,” jawab Ibu Hellen.

Sementara itu, perwakilan CV Mahadinata, Abeng, membantah jika SBU perusahaannya mati. “Kalau di online memang idak update. Saat kami upload SBU kami masih berlaku dua hari. Memang LPJK sekarang nih tengah diaudit. Aku nih bagian adminitrasi saja sedangkan perusahaan milik Medi,” kata Abeng dihubungi melalui ponselnya, Sabtu (1/8/2020).

Hingga berita ini ditayangkan wartawan masih dalam upaya konfirmasi berita selanjutnya terhadap pihak-pihak terkait.

(*/Budi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d