BANGKA BELITUNG-Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Amri Cahyadi bersama Komisi I menggelar rapat audiensi bersama Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemprov Babel guna meminta kejelasan terkait 15 ASN yang di nonjob beberapa waktu lalu.
“Kami mempertanyakan aturan hukum, kemudian dari segi aturan hukum itu kita berdiskusi, dan ternyata memang sudah pas, bahwasanya aturan hukum itu berdasarkan peraturan gubernur (pergub) atas dedikasi Perda SOTK Nomor 16 tahun 2016,” kata Amri usai rapat, Rabu (1/7).
Sesuai dengan Pasal 5 dari Perda tersebut, Amri menjelaskan, gubernur dapat membuat Pergub tentang struktur organisasi dari perangkat daerah, salah satunya sekretaris daerah.
“Maka proses perampingan biro itu secara aturan sudah sesuai berdasarkan pergub,” terangnya.
Hanya saja, disampaikan Amri, para anggota dewan yang mengikuti rapat tersebut melakukan protes terhadap pernyataan salah satu pejabat dari Baperjakat, yang menyatakan 15 ASN yang di nonjob itu atas dasar hukum dari perda yang terbaru.
“Secara kebetulan, memang di awal tahun 2020, kita sudah membentuk perda yaitu perubahan Perda tahun 2016, tetapi tidak berbicara menyangkut tentang perampingan biro. Jadi tetap dasar hukumnya adalah perda lama yang dikaitkan dengan pergub,” jelasnya.
“Terkait gubernur ingin merampingkan, itu hak nya gubernur, jadi dasarnya adalah pergub. Maka DPRD ingin agar tegas saja bahwa dasarnya pergub dalam konteks ingin merampingkan struktur organisasi di sekretariat daerah,” tambahnya.
Selain itu, disampaikan Amri, para anggota dewan mempertanyakan adanya promosi jabatan dari eselon IV ke eselon III, kemudian dari staf ke eselon.
“Kenapa tidak mengunakan teman-teman yang sudah menjabat eselon ini,” ujarnya.
Kemudian, disampaikan, Amri, Tim Baperjakat menjelaskan, promosi jabatan itu dengan memperrmbangkan tingkat pendidikan dan posisi teknis.
“Tidak mungkin misalkan, orang humas ditempatkan di Dinas Lingkungan Hidup,
Amri menyampaikan, para anggota dewan mempertanyakan adanya promosi jabatan dari eselon IV ke eselon III dan dari staf ke eselon IV.
“Kenapa tidak menggunakan teman-teman yang sudah menjabat eselon ini,” kata Amri.
Berdasarkan penjelasan dari Baperjakat, disampaikan Amri, promosi jabatan itu dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan dan posisi teknis.
“Tidak mungkin misalkan, orang humas ditempatkan di Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan Amri, pihak Baperjakat sudah melakukan upaya untuk memberdayakan kembali para ASN yang di nonjob tersebut.
“Dari 24 ASN yang di Non Job tersebut, sembilan sudah terisi, masih ada 15 orang yang belum terisi job.”
(Budi)