Daerah

AS Pemuda Takalar Diamankan Resmob Polres Takalar Usai Mencuri HP di Rumah Sakit

×

AS Pemuda Takalar Diamankan Resmob Polres Takalar Usai Mencuri HP di Rumah Sakit

Sebarkan artikel ini

TAKALAR – Pemuda inisial AS (19) warga Kec. Polut, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, berhasil diamankan Tim Gabungan Resmob Polres Takalar dan Polsek Pattallassang di Ling. Solonga, Kel. Panrannuangku, Kecamatan Polombangkeng Utara(Polu),Kabupaten Takalar, Senin (03/08/2020) dinihari.

Penangkapan dipimpin Dantim Resmob Polres Takalar Aipda Samsuddin bersama Unit Reskrim Polsek Pattallassang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Hamka.

Click Here

Penangkapan berawal dari laporan warga yang menjadi korban pencurian handphone dan tasnya di salah satu RahnSakit di Takalar.

Menindaklanjuti laporan warga, Tim Resmob Polres Takalar bersama Unit Reskrim Polsek Pattallassang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi bahwa handphone (HP) tersebut berada dirumah Perempuan SM di Jln. Indah 3, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo,Kota Makassar.

Tim Resmob Polres Takalar bersama Unit Reskrim Polsek Pattallassang kemudian mendatangi rumah SM,namun ia tidak ada di rumahnya sehingga Tim bergeser dirumah saudaranya di Pangkabinanga, Kec.Pallangga, Kab. Gowa, alhasil yang menguasai hp ada dirumah tersebut. Dari hasil introgasi SM menerangkan bahwa handphone tersebut didapat dari AS dan IK.

Selanjutnya, pada 03 Agustus 2020 Pukul 02.10 Wita Tim gabungan kembali mencari informasi tentang keberadaan AS dan berhasil diamankan dirumahnya di Lingkungan Solonga,Kelurahan Panrannuangku, Kecamatan Polut, Kabupaten Takalar.

Hasil introgasi sementara, AS mendapat HP tersebut dari IK yang sementara menjalani proses Hukum di Polsek Panakkukang.

Paurhumas Polres Takalar Ipda Sumarwan saat dikonfirmasi oleh media membenarkan penangkapan tersebut.

“Tim Resmob Polres Takalar dan Unit Reskrim Polsek Pattallassang berhasil mengamankan pelaku pencurian di salah satu Rumah Sakit di Takalar,” ujar Sumarwan.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berupa satu Unit HP merek Realme5 Warna biru, satu Unit HP Xiomi redmi Not8 Warna biru dan satu Unit HP Oppo A5 2020 warna hitam dibawa ke Mako Polsek Pattallassang Polres Takalar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Reporter : Suherman, S.Pd_Red

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d