BANGKA BELITUNG – Berdasarkan surat dari Dinas Pangan dan Pertanian Kab. Bangka No. 525/0235/Dinpanpertan/2020 tertanggal 15 Januari 2020, yang pada pokoknya untuk dapat membantu dan mendorong agar PT. FAL segera menyelesaikan proses Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari luas kebun yang sudah terealisasi 3068 HA.
Demikian yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka, M. Taufik Koriyanto melalui pesan singkat via WhatsApp pribadinya, Rabu, (22/07/2020) sekitar pukul 06.58 WIB.
Menurut M. Taufik Koriyanto selaku Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka menegaskan bahwa berdasarkan surat Dinas Pangan dan Pertanian tersebut, maka pada tanggal 24 Februari 2020 telah dilakukan rapat kerja antara Komisi II, PT. FAL, ATR/BPN Kab. Bangka, Dinas Pangan & Pertanian Kab. Bangka guna mendorong PT. FAL segera melakukan proses BPHTB.
“Sesuai hasil rapat, maka pihak manajemen PT. FAL yang langsung diwakili oleh Bapak Johny tidak sanggup untuk membayar BPHTB kepada Pemda Bangka yang nilainya diatas 10 Milyar Rupiah dari luas kebun 3068 Ha dengan alasan keuangan PT. FAL saat ini lagi sulit, sementara PT. FAL mampu mendirikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan nilai investasi diatas 100 Milyar Rupiah di Desa Bukit Layang,”ujar M. Taufik Koriyanto.
“Sebenarnya apa yang menjadi alasan PT. FAL untuk tidak menyelesaikan proses BPHTB sangat tidak logis/masuk akal, yang jelas sampai saat ini PT. FAL tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya mensertifikat Hak Guna Usaha atas luas kebun yang dimiliki PT. FAL,”ungkapnya.
Padahal sejak 15 Juli 2015 PT. FAL mengantongi izin lokasi berdasarkan SK Bupati Bangka No. 188.45/1879/II/2015 seluas 3806 Ha di wilayah Desa Pugul dan Desa Bukit Layang.
Dari luas areal perkebunan tersebut, saat ini PT. FAL belum merealisasikan kewajibannya untuk menyediakan kebun Plasma buat masyarakat sekitar dan PT. FAL juga sejak bereoperasi tidak pernah melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) kepada masyarakat sekitar yang terkena dampak atas kegiatan perusahaan, sehingga jelas jelas masyarakat dirugikan.
“Akibat tidak dilakukannya proses pendaftaran hak atas tanah seperti Sertifikat Hak Guna Usaha/Bangunan (HGU/HGB) atas luas kebun yang dimiliki oleh PT. FAL, maka Pemda Bangka dirugikan akibat tidak disetornya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke kas daerah sebagai bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nilainya diduga diatas 10 milyar rupiah,”tegasnya.
Tak hanya itu saja, belum selesai masalah Plasama, CSR dan BPHTB, lagi-lagi PT. FAL bikin ulah yaitu dimana Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. FAL di Bukit Layang mengatasnamakan PT. BSS, padahal izin PKS yang diberikan oleh Pemda Bangka atas nama PT. FAL.
Hal ini sesuai fakta di lapangan seperti bendera perusahaan, seragam karyawan, dokumen surat menyurat seperti DO mengatasnamakan PT. BSS, tentunya masalah ini telah menimbulkan ketidaksesuaian dokumen perizinan sehingga menimbulkan permasalahan hukum.
“Maka atas dugaan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh PT. FAL sebagaimana dikemukakan diatas, maka kami dari Fraksi Gerindra DPRD Kab. Bangka meminta kepada Bupati Bangka untuk segera memberikan sanksi hukum kepada PT. FAL, karena jelas-jelas diduga melanggar hukum dan hadirnya PT. FAL juga tidak memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat sekitar dan pemerintah daerah,”pesan M. Taufik Koriyanto dengan tegas atas nama Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka melalui tulisan singkat via WhatsApp pribadinya kepada wartawan, Rabu (22/07/2020)
Sementara itu, Jony dari pihak perusahaan PT.FAl saat dikonfirmasi oleh Wartawan dari kemarin pada Hari Selasa( 21/07/2020) hingga Rabu (22/07/2020) pagi sekitar pukul. 08.30 tidak ada jawaban alias bungkam meskipun sudah berkali-kali dihubungi melalui sambungan telepon seluler milik pribadinya tetapi tidak ada jawaban.
Terpisah, Pihak DPPKAD Kabupaten Bangka saat dikonfirmasi oleh Wartawan, Selasa (21/07/2020) melalui sambungan telepon seluler milik pribadinya dan tulisan dari pesan singkat via WhatsApp pribadinya mengatakan memang benar bahwa pihak PT.FAL menunggak untuk melakukan pembayaran yang wajib mereka bayar.
“Disinggung apa alasannya, dikatakan DPPKAD Bangka menjelaskan tidak tahu karena hal tersebut dari pihak internal mereka,” terangnya.
Diketahui, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, baik tugas pokok maupun tugas pembantuan harus diimbangi oleh adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hingga berita ini disiarkan wartawan masih dalam upaya konfirmasi berita selanjutnya terhadap pihak-pihak terkait.
Reporter : Budi (Tim)