SERANG – Aliansi Banten Menggugat (ABM), mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten.
Kedatangan tersebut dimaksudkan untuk mengawal jalannya Paripurna hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Kepada PT Banten Golobal Development (PT BGD) untuk Bank Banten yang secara “Maraton” rampung dibahas oleh DPRD Provinsi Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten, Jumat 18 Juli 2020.
Sejak ditetapkannya PT. Bank Pembangunan Daerah Banten (BPD Banten) sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) April 2020, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasca pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten dari BPD Banten yang menyebabkan “kolaps” nya Bank plat merah tersebut di tengah kesulitan Permodalan dan Pandemik Covid 19. Kisruh panjang Pro-Kontra atas lahirnya kebijakan tersebut terus saja bergulir, Bahkan hingga opsi Merger dengan Bank Jabar Banten (BJB) telah dilakukan oleh Gubernur Banten bersama Gubernur Jawa Barat yang masing-masing sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) yang ditandai dengan Letter Of Intens (LOI) April 2020.
Titik terang akhirnya didapati Beberapa waktu lalu saat rapat teleconference antara OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Pimpinan DPRD, Pihak Bank Banten, Kejaksaan Agung, dan Pemprov Banten. Yang bersepakat untuk mendukung langkah-langkah penyelamatan Bank Banten diantaranya yakni Penambahan kewajiban Penyertaan modal dengan jenis Konversi Dana Kas Daerah (Kasda) di RKUD Bank Banten senilai 1,9T. Itupun dengan catatan penting untuk “Menyerahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) apabila Pemprov Banten tidak mengambil keputusan paling lambat 21 Juli 2020”. Maka mau tidak mau Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD Provinsi Banten selaku Penyelenggara Pemerintahan di daerah, harus mampu menuntaskannya apabila tidak ingin menelan potensi kerugian lebih besar, mengingat biaya likuidasi tidaklah murah.
Kunjungi DPRD Banten
Diterima di ruangan Wakil Ketua I DPRD Banten, Bahrum HS, S.Ip. Aliansi Banten Menggugat (ABM) menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasinya atas kinerja “maraton” DPRD Provinsi Banten, dalam menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Kepada PT Banten Golobal Development (PT BGD) untuk Bank Banten.
Disampaikan Arwan selaku ketua ABM bahwa tidak ada lagi kata yang pantas diucapkan selain terima kasih atas komitmen DPRD Banten dalam langkah penyelamatan Aset Berharga kebanggan Provinsi Banten ini.
Di tempat yang sama, Adi Firman, mengaku sangat memahami betul bagaimana perjuangan tersebut bukanlah hal yang mudah, di tengah deadline waktu yang tidak cukup banyak, belum soal mekanisme yang harus ditempuh.
“Serta waktu tenaga dan pikiran yang harusnya kemarin libur di hari Sabtu – Minggu kemarin saja di rampas. Kami memuji komitment DPRD Banten dan Gubernur Banten dalam upaya konkrit penyelamatan dan penyehatan Bank Banten ini,” ungkap sekretaris ABM tersebut.
Dalam diskusi terbatas tersebut Bahrum menyampaikan, “Alhamdulillah kemarin baru saja selesai, dan pernyataan Pendapat Akhir dari 9 fraksi semuanya menyetujui dan sepakat, bahwa Raperda penyertaan modal kepada PT BGD untuk Bank Banten telah rampung, untuk kemudian di sahkan menjadi Perda nantinya. Hanya 1 fraksi PAN saja yang Pernyataannya Abstain (menerima tidak dan menolak tidak). Inshaallah oleh kami Pimpinan di DPRD Banten akan di bawa hari ini untuk di Paripurnakan”. Jelas Bahrum.
Dinamika
Fraksi P.Golkar sempat tidak memberi pendapat (menolak tidak dan menerima tidak) dalam “Pleno Pansus”. Hingga akhirnya sidang pleno sempat di lakukan skorsing 20 menit untuk menunggu keputusan Partai berlambang Beringin tersebut, padahal pendapat akhir fraksi sebelumnya menyetujui. Namun akhirnya berselang 5 menit kemudian Fraksi P.Golkar memberikan persetujuannya. Diketahui hanya Fraksi PAN saja yang tidak memberikan pendapat (menerima tidak dan menolakpun tidak
(Red)