DaerahHot NewsHuKrim

Kasus Korupsi 41 Milyar, Kejari Pasangkayu Menangkap Debitur Kredit Fiktif

×

Kasus Korupsi 41 Milyar, Kejari Pasangkayu Menangkap Debitur Kredit Fiktif

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu telah menahan tersangka kasus dugaan pembobolan Bank Sulselbar cabang Pasangkayu sebesar 41 Milyar di tahun 2006/2007 lalu.

Dimana dari 9 orang pelaku, Kejari Pasangkayu telah menahan tiga orang dan salah satunya Abd Makmur M, BS sebagai Debitur kredit fiktif.

Click Here

Hal ini dibenarkan oleh Kajari Pasangkayu, Imam Makmur Saragih Sidabutar SH, MH, “Abd Makmur M BS diamankan di kediamannya di Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar) pada sabtu malam (18/7/2020) sekitar pukul 21.30 wita.”

Pelaku ini melakukan modus dengan mengusulkan proposal fasilitas kredit usaha dalam bentuk modal kerja jasa kontruksi pada Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu. Selama beberap tahun buron, kata Imam Makmur Saragih Sidabutar SH, MH, saat konferensi pers belum lama ini.

Lebih lanjut dikatakan, Imam Makmur Saragih Sidabutar SH, MH, kasus Korupsi 41 Milyar tersebut, itu sejak tahun 2006/2007 lalu, dan sabtu malam (18/7/2020) tersangka diamankan dan penangkapan dibawah koordinasi Kasi Intel Kejari Mamuju, Kodi Faksi bersama stafnya Renai Anggara.

“Sebelum dilalakukan penangkapan kami  berkoordinasi dengan pihak Kapolsek Sarudu untuk mengamankan tersangka pembobolan Bank Sulselbar cabang Pasangkayu terpidana Korupsi 41 M tersebut,”ucapnya.

Iman Makmur menambahkan, tersangka kasus Korupsi 41 M mengusulkan proposal fasilitas kredit usaha dalam bentuk modal kerja jasa kontruksi pada Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu.

“Setelah penangkapan tersangka 41 M, malam itu juga dibawah langsung ke Kejari Mamuju, dimana (Kejari Mamuju-red) sebagai Eksekutor dalam penanganan kasus tersebut.”

Begitujuga yang disampaikan Kasi Intel Kejari Pasangkayu, Fauzi SH, yang bersangkutan memberikan kredit fiktif di Bank Sulselbar cabang Pasangkayu tahun 2006 sampai 2007 lalu.

“Sekitar tahun 2012/2013 kami menerima putusan inkra, selanjutnya mendapatkan surat penangkapan ditahun 2020 dari Kejari Mamuju dan waktu itu juga kita lakukan full data, sedangkan jabatan tersangka yaitu Debitur kredit fiktif.”

“Sudah ada putusan, bahwa tersangka dikenakan ancaman 4 tahun penjara, dikurangi dengan masa penahanan
dan denda sekitar Rp 300 juta lebih,”jelasnya.

(Roy Mustari)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d