PANGKEP-Baharuddin Daeng Tola didampingi kuasa hukumnya untuk melaporkan H.Syarifuddin ke kepolisian resort (Polres) Pangkep, Senin (20/07/2020).
Hal ini dibenarkan oleh Kuasa hukum Baharuddin Daeng Tola, Arif Habibi, “Ia hari ini kami melaporkan H. Syarifuddin ke Kepolisian Resort (Polres) Pangkep karena telah menipu klien kami dengan modus menjanjikan jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tenaga honorer kategori dua di Kementerian Pendidikan dari tahun 2013 lalu, tersebut sebesar 50 juta, katanya
“Laporan diterima Dengan nomor : STTLP /140/VII/2020, Dalam Hal itu saudara H. Syarifuddin telah melanggar undang – undang pasal 378 juncto 372 KUHP, dan indikasi wanprestasi/penipuan dan penggelapan (delik pidana) kata Arif Habibi yang juga ketua audit keuangan dewan pimpinan pusat (DPP) badan advokasi investigasi hak asasi manusia republik Indonesia (BAIN HAM RI).
“Kami berharap pihak Kepolisian Resort (Polres) Pangkep segera menindak lanjuti laporan klien kami, karena kami sudah beberapa kali memberikan kebijakan tetapi tidak ada itikad baiknya,” harap Arif Habibi.
Lebih lanjut dikatakan Arif Habibi, dia telah melayangkan surat somasi ke H. Syarifuddin, namun tidak ada itikad baiknya untuk melakukan penyelesaian maupun pengembalian uang tersebut. tutupnya
Baharuddin Daeng Tola juga menambahkan bahwa persoalan ini, sebenarnya sudah lama kami beri kebijakan dan kepada H Syarifuddin akan tetapi tidak pernah ada itikad baiknya, bahkan dia hanya bisa berjanji terus, makanya kami melakukan tindakan untuk melaporkan ke Polres Pangkep.
“Jujur saja pak, akibat persoalan ini saya berpisah dengan istri saya, kesal Baharuddin Daeng tola sambil mata berkaca – kaca.”
(Rezki)