TAKALAR, SEKILASINDO.ID — Aksi Penolakan terhadap rancangan undang-undang RUU Haluan Ideologi Pancasila maupun pembinaan ideologi Pancasila (HIP/PIP) terus berlanjut.
Bahkan Penolakan ini terjadi diseluruh pelosok negeri oleh Sejumlah ormas dan masyarakat di Kab. Takalar, yang menganggap rancangan RUU HIP/PIP ini hanya akan mencederai pancasila sebagai dasar negara.

Tak mau ketinggalan. angkatan muda Muhammadiyah (AMM) Sulawesi Selatan juga menggelar aksi protes serentak menolak RUU HIP oleh angkatan muda Muhammadiyah di seluruh Kabupaten yang ada di Sulsel.
Khusus Angkatan muda Muhammadiyah Kabupaten Takalar, mereka juga menggelar unjuk rasa di kantor DPRD Takalar. Pengunjuk rasa terdiri dari kalangan ortom Muhammadiyah yang terdiri dari PD Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah.
Kehadiran angkatan muda Muhammadiyah dalam aksi tersebut mengajak kepada seluruh anggota DPRD Takalar untuk ikut menolak RUU HIP.
Aksi unjuk rasa ini berjalan dengan tertib dan aman. Tetap mengedepankan aturan protokol kesehatan. Mereka juga diterima langsung oleh ketua DPRD Takalar Ir. Darwis Sijaya. Jumat (18/7/2020) kemarin.
Dalam pertemuan itu, para kader angkatan muda Muhammadiyah berharap kepada ketua DPRD Takalar untuk bersama-sama menolak RUU HIP yang di anggap menciderai pancasila.
Dalam orasinya, para unjuk rasa menyampaikan dan menuntut melalui pernyataan sikap AMM Sulsel antara lain:
1. Menghentikan dan Mengeluarkan RUU HIP/PIP dari daftar PROLEGNAS karena kedudukan pancasila yang diatur dalam TAP MPRS nomor XX/1996 juncto TAP MPR nomor V/1973, TAP MPR nomor IX/1978, dan TAP MPR nomor III/2000 sudah sangat kuat jadi tidak perlu dijadikan UU secara khusus.
2. Membubarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang keberadaannya sangat memungkinkan adanya tafsir tunggal terhadap nilai pancasila dalam mengatur kehidupan bermasyarakat yang terdiri dari berbagai suku dan budaya diindonesia.
3. Mengusut inisiator RUU HIP karena dengan usulan itu memunculkan kontroversi kontra negative terhadap warga bangsa yang berpotensi merongrong persatuan yang melanggar pada nilai-nilai pancasila dan adanya upaya mereduksi pancasila dengan memeras sila menjadi tri sila dan eka sila dan memasukkan ketuhanan yang berkebudayaan dengan alasan history pidato bung karno tanpa mempertimbangkan piagam Jakarta.(*).