LEBAK-Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pendamping Rakyat (LSM-FPR) akan segera melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Lebak agar segera melakukan penyelidikan soal bantuan dana untuk disabilitas pada program Lebak sejahtera.
Hal itu di benarkan ketua FPR Agus Ruban Saat di konfirmasi melalui pesan WasAppnya. Senin (13/7/2020).
Dikatakan Agus, Bantuan Program Lebak Sejahtera untuk disabilitas yang di kucurkan oleh pemerintah Kabupaten Lebak melalui dinas Sosial itu sudah berjalan sejak tahun 2017.
Namun kata Agus sangat di sayangkan, program yang sangat membantu bagi warga disabilitas itu terkesan adanya dugaan korupsi yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, kata Agus.
Lebih lanjut dikatakan Agus, berdasarkan informasi dan hasil investigasi FPR di lapangan bantuan pada tahun 2019 dengan jumlah 4000 lebih dengan nominal 300 ribu per penerima dalam satu tahun ditemukan adanya dugaan terjadi pemotongan alias tidak utuh dalam penyalurannya, dan terdapat si penerima yang tercantum dalam daftar penerima sama sekali tidak pernah menerima, bahkan terdapat nama fiktif dalam penerima bantuan.
“Dalam hal ini FPR menduga adanya oknum untuk mengeruk uang negara secara terstruktur, sehingga perlu penanganan serius oleh pihak Jejaksaan.” Tegas Agus.
Agus juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Lebak agar segera melakukan penyelidikan yang nantinya jika ditemukan tindak pidana akan ditingkatkan ke penyidikan.
Sebab dalam kejadian ini, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan secara terstruktur menggunakan wewenang yang berada pada program Lebak Sejahtera.
“ini agar menjadi pembelajaran dan tindakan preventif agar tidak terus berulang.”Pungkasnya.
(Dra)