SULBAR – Harga Tandang Buah Segar (TBS) telah ditetapkan oleh tim penetapan Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar), namun saat ini masih banyak yang diduga melanggar kesepakatan terkait TBS, dan tidak mengikuti aturan Propinsi Sulbar.
Gubernur Poripinsi Sulbar, H M Ali Baal Masdar, mengeluarkan surat dengan nomor: 3807 / 1567 / VII / 2020 yang ditujukan ke 6 perusahaan kelapa sawit, diantaranya Direksi PT Unggul Widya Tehnologi Lestari di Jakarta, Direksi PT Astra Agro Lestari (PT AAL) di Jakarta, Direksi PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri di Jakarta, Direksi PT Trinity Paimas Piantation di Jakarta, PT Prima Global Lestari di Jakarta, Direksi PT Awana Sawit Lestari di Jakarta.
Berdasarkan perihal, yakni penyampaian pembayaran harga TBS produksi pekebun tertanggal 23 juni 2020 kepada ke 6 perusahaan sawit yang beroperasi di Propinsi Sulbar, (pembayaran-red) sesuai dengan hasil rapat Tim Penetapan harga TBS perkilonya sebesar Rp 1.167.59.
Salah satu koordinator Kelompok Sawit Sulbar, Sukidi Wijaya menyampaikan, Gubernur Sulbar telah mengeluarkan surat dengan nomor: 3807 / 1567 / VII / 2020 ketiap Perusahaan Kelapa Sawit (PKS), dinilai tidak patuh apa yang telah menjadi kesepakatan bersama tim penetapan, namun perusahaan masih semena – mena terhadap para petani.
Sangat jelas dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 1 tahun 2018, apalagi telah ada kesepakatan bersama tim penetapan Sulbar dan mengapa para PKS masih membeli di bawah harga yang telah ditetapkan. Sehingga itu membuat para petani menjadi berang dan melakukan protes yang berujung unjuk rasa besar-besaran di Propinsi Sulbar, tentang pembelian harga TBS kepada petani.
“Sesuai kesepakatan 23 juni 2020 lalu, harga TBS perkilonya sebesar Rp 1.167.59, maka para PKS diminta membayar selisih harga yang telah ditetapkan tim penetapan,” ucapnya Jumat, (10/07/2020).
Reporter : Roy Mustari.