PASANGKAYU – Puluhan kelompok tani sawit mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menyampaikan aspirasinya terkait standar harga Tandan Buah Sawit (TBS) yang telah ditetapkan tim penetapan Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (30/6/2020).
Ketua DPRD Pasangkayu Hj Alwiaty dan 2 orang anggota DPRD menyambut dengan baik kedatangan para kelompok tani sawit di ruang Aspirasi.
Salah satu petani Zukidi Wijaya, mengatakan, harga tandang buah segar kelapa sawit sudah ditetapkan oleh tim penetapan Provinsi. Namun, hal itu tidak diindahkan para Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah Sulbar, sehingga mereka datang untuk menyampaikan aspirasinya kepada DPRD Pasangkayu.
Apalagi di dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 1 tahun 2014 itu jelas, menjadi acuan tuntutannya. Dan kiranya para PKS dapat melaksanakan apa yang telah ditetapkan oleh tim penetapan Provinsi Sulbar. Pihaknya juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau provinsi menegur perusahaan sawit tersebut.
“Kiranya para petani tidak merasa dirugikan, PKS harus melaksanakan apa yang menjadi acuan tim penetapan Provinsi Sulbar. Kita hanya meminta hak kami dan itu sesuai Permentan nomor 1 tahun 2014,” ucapnya.
Harga yang ditetapkan sejak tanggal 1 sampai 30 juni 2020 sebesar Rp 1.167,59 rupiah, sementara yang terjadi di PT Unggul Rp 1.120 dan PT Astra Agro Lestari (PT AAL) Rp 1.010.
“Dari penyampaian Ketua DPRD Pasangkayu ke kami, dia akan memanggil PKS, Dinas Perkebunan dan mempertemukan perwakilan petani sawit,” terangnya.
(Roy Mustari)