NABIRE – Setelah dimulainya tahapan Pilkada 15 Juni 2020 lalu, KPU Nabire telah melakukan beberapa tahapan berdasarkan PKPU No. 5 Tahun 2020 tentang tahapan,program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 dan Surat Dinas KPU RI No. 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020 tentang Pengaktifan kembali Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Nabire Wilhelmus Degey, S. Kom., menyampaikan kami KPU Nabire sudah mengaktifan kembali PPK yang sempat di non aktifkan sementara serta pleno PPS sekaligus dengan perampingan PPS yang sempat tertunda karena covid-19. (19/06/2020).
“Selanjutnya kami KPU Nabire mulai tanggal 29 Juni 2020 akan melakukan verifikasi faktual terhadap calon perseorangan,” jelasnya.
Untuk itu kami KPU Nabire merencanakan tanggal 24 juni 2020 sampai 27 juni 2020 akan melakukan bimtek terhadap anggota PPS dan PPK.
“Kenapa kami libatkan PPK saat bimtek karena PPK nantinya melakukan supervise serta pendampingan terhadap PPS saat melakukan verifikasi faktual terhadap calon perseorangan tanggal 29 juni 2020 mendatang,” terang Wilhelmus.
Lanjut Wilhelmus menyampaikan saat verifikasi faktual nantinya petugas kami tetap mengacu pada standar protokoler covid-19 dan petugas kami bekali dengan alat pelindung diri berupa masker serta jaga jarak.
Untuk itu kami KPU Nabire menghimbau kepada masyarakat yang perna memberikan dukungannya kepada kedua bakal calon itu lewat calon perseorangan siapkan diri,siapkan berkas sehingga petugas kami datang di rumah masing-masing meraka mau memberikan keterangan, apakah benar memberikan dukungan itu atau tidak.
“Kalau benar mereka memberikan dukungan nanti akan di tanyai banyak hal apakah dia itu betul masyarakat murni,ASN,anggota TNI/POLRI atau penyelenggara Negara karena di dalam aturan itu yang bisa memberikan dukungan itu betul-betul masyarakat murni,” bebernya.
Reporter : Akbar