DaerahHot NewsHuKrimPendidikan

Hami Bersatu Babel Kecam Pengeroyokan Siswa di SIC Sungailiat Bangka

×

Hami Bersatu Babel Kecam Pengeroyokan Siswa di SIC Sungailiat Bangka

Sebarkan artikel ini

BANGKA BELITUNG- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Advokat Muda Indonesia (Hami) Bersatu Bangka Belitung (Babel) Feriyawansyah, SH, Cpcle, bersama Kabidkum Hami bersatu, Fitriadi, SH,MH dan Nini Vandawati,SH, serta jajaran Hami Bersatu daerah maupun pusat.

Mengecam keras aksi Pihak Sekolah Islamic Center (SIC) Sungailiat Bangka di wilayah Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang terkesan menutup-nutupi kejadian terjadinya pengeroyokan kepada salah satu siswa yang bernama Alfindo sehingga membuat pingsan dan tidak sadarkan diri atas pengeroyokan yang dilakukan oleh seniornya di lembaga pendidikan Islamic Center Sungailiat Bangka, Jum’at (18/06/2020).

Click Here

Feriyawansyah, SH, Cpcle, mengatakan berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STPL/B-328/II/2020 Babel /Res-Bangka  yang bertanda tangan dibawah ini saya Petrus Wahyono, Pangkat Aiptu. NRP 65120575, Jabatan sebagai Kepala Jabatan pada kantor tersebut

Diatas menerangkan dengan sebenarnya bahwa pada hari ini tanggal 20 Febuari 2020 pukul 20.25 waktu setempat telah datang ke SPKT seorang perempuan mengaku atas nama Yoan Olsit, tempat tinggal lahir, Pangkalpinang, 1986-07-01, Agama Islam, Kewarganeragaan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Alamat Jalan Cempaka No.135 A.RT.04/02 Kelurahan Gedung Nasional Pangkalpinang.

Telah melaporkan tentang peristiwa pidana berupa penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pada hari selasa 18-02-2020 sekitar pukul 23.30 wib di lingkungan Bedeng Ake Islamic Center Sungailiat Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pelapor atas nama Yoan Olsita dan terlapor atas nama orang terlapor dalam lidik sigit, sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B-328/II/2020/Babel/Res Bangka tanggal 20 Febuari 2020.

“Orang tua korban, Alfindo mengetahui kejadian tersebut ketika anaknya sudah masuk Rumah sakit Medika sungailiat bangka dalam keadaan tidak sadarkan diri yang diduga telah dilakukan kekerasan fisik oleh kakak kelasnya yang bernama, zendi dan sigit, yang duduk dikelas 1 SMA Pesantren Islamic Center Bahrun Ulum Sungailiat,” ungkap Feriyawansyah, SH, Cpcle, melalui pesan singkat dan pres rilisnya via whatsapp.

Menurut Pengacara kondang tersebut, Feriyawansyah, SH.MH menjelaskan bahwa korban yang menyampaikan kepada orang tuanya ketika sudah sadar dari komahnya, korban mengalami tindak kekerasan oleh kakak kelasnya pada selasa 18 Februari 2020 sekitar ja, 23.00 wib dan orang tua nya di telpon pihak pesantren melalui Ustad Aris selaku pembina bahwa anaknya kejang-kejang tak sadarkan diri yang disebabkan jatuh dari kamar mandi.

“Kami dari Himpunan Advokat Muda Indoneia Bersatu sangat menyayangkan kebohongan dari pihak pesantren Islamic Center Bahrun Ulum Sungailiat menyatakan bahwa anak tersebut jatuh dari kamar mandi hal ini adalah telah mencoreng dunia pendidikan dan terkesan menutup-nutupi kejadian sebenarnya dengan memberikan keterangan palsu,”tegas Feriyawansyah, SH.MH.

“Akibat dari keterangan pihak sekolah mengakibatkan korban diagnosa karena pihak rumah sakit tau nya jatuh dari kamar mandi dan bukan karena pengeroyokan. kita minta pihak sekolah terkhusus Pesantren Islamic Center Bahrun Ulum Sungailiat, harus bertanggung jawab atas perbuatan nya dengan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,”imbuhnya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan wilayah Provinsi Bangka Belitung harus mengetahui hal ini dan harus menutup ijin sekolah ini apabila hal seperti ini dilakukan terus menerus dan akan ada korban-korban lainnya dan kami sebagai fungsi control akan mengawasi penegakkan hukum terkhusus kekerasan terhadap anak.

“Kami akan laporkan kejadian ini kepihak-pihak yang berhubungan dengan kasus anak dan dunia pendidikan baik daerah maupun pusat, karena kasus ini pun sudah ada laporan resmi melalui orang tua korban yang bernama YOAN OLSITA, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STPL/B-328/II/2020 BABEL /RES BANGKA,”tuturnya.

“Dan kami meminta bahwa kasus ini bukan penganiayaan akan tetapi pengeroyokan karena pelaku lebih dari satu orang melalui pihak kepolisian Polres Sungailiat Bangka, agar serius dalam mendalami kasus ini dan kami meminta pihak sekolah terkhusus pesantren Islamic center dipanggil dan diperiksa karena sudah memberikan keterangan palsu seolah-olah memberikan pertolongan jahat kepada korban,”terangnya.

“Bahkan kami dari DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu akan mengawasi dan akan menyurati kepusat akibat dari kejadian ini,”tutup Feriyawansyah, SH, MH, CPCLE.

(Budi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d