Daerah

Tudingan ‘WH Melakukan Perbuatan Melawan Hukum’ Tidak Berdasarkan Fakta

×

Tudingan ‘WH Melakukan Perbuatan Melawan Hukum’ Tidak Berdasarkan Fakta

Sebarkan artikel ini

SERANG – Tim kuasa hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro angkat bicara terkait adanya pihak-pihak yang menuding bahwa Gubernur Banten Wahidin Halim telah melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pemindahan kas daerah dari Bank Banten ke Bank BJB.

Asep menegaskan bahwa tudingan itu sama sekali tidak benar dan tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya, lantaran keputusan pemindahan RKUD dan penunjukan BJB sebagai lokasi RKUD pemprov Banten oleh Gubernur WH sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Click Here

Bahkan dalam hal ini, jelas Asep, Gubernur WH telah melaksanakan perintah peraturan hukum perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengharuskan RKUD disimpan di bank yang sehat.

“Sementara berdasarkan informasi dari instansi terkait dan berwenang dibidang perbankan serta rapat evaluasi terhadap Bank Banten diperoleh fakta adanya kesulitan likuiditas yang dialami oleh Bank Banten sehingga kas daerah harus diselamatkan segera karena jika Gubernur terlambat mengambil kebijakan maka nasib keberlangsungan Pemprov Banten yang terancam kolaps,” terang Asep melalui press release yang diterima wartawan, Senin (15/06/2020).

Dilain sisi, lanjut Asep, pada saat itu tengah terjadi kondisi darurat dan mendesak yang harus segera diambil langkah cepat oleh Pemprov, yakni penyaluran dana bantuan bagi warga terdampak wabah Covid-19. Sehingga menurutnya, kebijakan Gubernur WH tersebut adalah sebuah keputusan terbaik yang diambil ditengah situasi yang sangat sulit dan mendesak.

“Sebelum mengambil kebijakan itu, gubernur pun telah pula berkonsultasi dan mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait dan berwenang dibidang perbankan baik BI maupun OJK. Pemindahan RKUD telah menerapkan prinsip kehati-hatian, mengacu pada peraturan hukum perundang-undangan dan semata-mata senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat umum,” paparnya.

Penyertaan Modal 2018 Tidak Direalisasikan Karena Dilarang oleh KPK

Selain itu lanjut Asep, adanya tuduhan bahwa Gubernur Banten telah melakukan pembiaran terhadap kondisi Bank Banten juga tidak benar dan tidak sesuai fakta, karena kenyataannya Gubernur Banten dan Pemprov Banten telah berupaya maksimal dalam membantu Bank Banten. Bahkan menurutnya, sejak 2017 lalu, usulan anggaran dana penyertaan modal untuk Bank Banten setiap tahunnya sudah dilaksanakan.

Adapun terkait dana yang tidak direalisasikan pada tahun 2018, kata Asep, hal tersebut karena faktor adanya rekomendasi dari KPK yang melarang penyertaan modal Bank Banten melalui PT.Banten Global Development (PT.BGD) selaku Perusahaan induk dari Bank Banten.

“Hal tersebut karena terkait adanya proses hukum tipikor akibat adanya peristiwa OTT KPK terhadap Dirut PT.BGD dan Wakil ketua DPRD Banten. Itu berimplikasi pada KPK melakukan supervisi terhadap PT. BGD dan Pemprov Banten yang harus dipatuhi oleh Gubernur dan Pemprov Banten agar melakukan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Hasilnya Pemprov Banten berhasil sukses meraih Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dengan predikat 4 kali WTP berturut-turut,” terangnya.

Lebih lanjut Asep mengungkapkan, persoalan Bank Banten ini menurutnya haruslah dilihat secara komprehensif, meliputi pada fase awal akuisisi dari Bank Pundi menjadi Bank Banten, termasuk bagaimana kinerja direksi, komisaris dan manajemen Bank Banten yang berbentuk badan hukum korporasi (PT), seharusnya melakukan aksi korporasi baik (right issue) maupun bekerjasama dengan investor sehingga tidak bergantung semata pada APBD Pemprov Banten.

“Hal mana Gubernur Banten selaku kepala daerah tidak boleh hanya fokus pada penambahan dana penyertaan modal Bank Banten saja, tetapi penggunaan dana APBD juga harus dikelola pengalokasiannya dengan skala prioritas termasuk memenuhi urusan wajib seperti untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, sosial kemasyarakatan, infrastruktur dan lain sebagainya,” papar Asep.

Dengan itu Aseppun mengimbau kepada semua pihak agar tidak terus menebar fitnah terhadap Gubernur Banten yang berdampak pada menyesatkan masyarakat. “Lebih baik serahkan hal tersebut pada putusan Pengadilan yang sedang berproses di PN Serang,” ucapnya.

Gugatan Terhadap Gubernur WH Layak  Ditolak

Merespon adanya gugatan perdata terhadap Gubernur Banten yang diajukan oleh tiga warga Banten, yakni M Ojat Sudrajat, Ikhsan Ahmad dan Agus Supriyanto beberapa waktu lalu, kata Asep, telah dibentuk tim pengacara Gubernur Banten yang terdiri dari unsur advokat dan unsur ASN dari Biro Hukum Pemprov Banten.

“Gugatan para penggugat yang menyatakan gubernur telah melakukan perbuatan melawan hukum itu adalah tidak benar dan tidak berdasar untuk dikabulkan, sehingga gugatan penggugat harus ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima, langkah-langkah pembelaan akan kami lakukan dalam proses hukum di pengadilan termasuk menghadirkan alat bukti surat dan saksi-saksi, kami sangat optimis memenangkan perkara ini,” tukasnya.

Reporter : Usep_Red

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d