LEBAK – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten melakukan pendataan verifikasi dan pembinaan kepada nelayan calon penangkap benih bening lobster (Puerelus) di wilayah selatan tepatnya di KCD Wilayah Selatan yang berlokasi di Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak. Senin, (16/06/2020).
Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 (Permen KP 12/2020) yang mengatur tentang pengelolaan lobster, kepiting dan ranjungan.
“Dulu Ilegal sekarang legal dengan mengacu pada permen KP No 12 tahun 2020 tanggal 04 mei 2020 dan juknis no 48/kep-djpt/2020 tanggal 11 Mei 2020,” kata Yudi Heriawan, S.Pi. M.Si., Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
Terhitung, dalam waktu 2 (dua) hari ada 368 nelayan sudah daftar untuk di verifikasi, dari 26 kelompok, wilayah penangkapan Tanjung Panto, Binuangeun, Cikeusik. Total 2 hari nelayan yang terverifikasi adalah 368 orang nelayan yg terbagi 26 kelompok.
“Kami dari Provinsi, dari kemarin melakukan pendataan verifikasi dan pembinaan kepada calon nelayan penangkap lobster dan kelompok calon penerima kuota. Persyaratannya intinya mereka memiliki KTP, kedua mereka itu nelayan kecil yang berdomisili di wilayah provinsi Banten kemudian kalaupun mereka memiliki kapal atau perahu itu ukurannya tidak lebih dari 5 GT,” jelas Yudi Heriawan.
Jadi, lanjutnya, tidak ada yang sifatnya nelayan untuk bisnis semata, nantipun tidak dikenal nelayan Andon, nanti yang dari Jabar tidak boleh menangkap di Banten begitupun sebaliknya.
“Kuota nya masing masing yang ditetapkan oleh kementrian kelautan perikanan, sekarang ini kuota batu ditetapkan baru tingkat penetapan wilayah RI, kita menunggu ketetapan untuk tingkat wilayah Provinsi nanti tingkat kabupaten/kota sampai tingkat kelompok dan nelayannya,” imbuhnya.
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran terhadap aturan yang dibuat, ia pun menegaskan bahwa nanti dari bagian pengawasan akan bertindak mengawasi dan minimal ada teguran dulu, mengingat ini aturan baru, jadi mungkin saja belummsemua bisa memahaminya, maka ini perlu sosialisasi.
“Sosialisasi kemarin kita sudah sampaikan bahwa Nelayan harus konsisten oleh kuota yang mereka terima nantinya, dan kuota ini berlaku satu tahun…karena penangkapan lobster ini kan tidak setiap bulan ada..tergantung musimnya,” tandasnya.
Hal senada dikatakan Deri Permana Hadiawan alias Dherie, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah Selatan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, menuturkan mekanisme pendataan hingga para nelayan calon penangkap lobster bisa melakukan penangkapan yang resmi.
Dikatakannya, nelayan (pribadi atau kelompok) mendaftarkan diri ke Provinsi untuk diverifikasi, setelah diverifikasi maka muncullah usulan penetapan nelayan penangkap baby lobster itu diusulkan ke pusat ke kementrian kelautan, nanti dari pusat atau kementrian kelautan muncullah penetapan nelayan penangkap baby lobster dan kuota penangkapan per tahun setelah itu baru nelayan bisa nangkap.
“Setiap ia (nelayan_red) dapat hasil itu ia wajib nginput di e-lobster atau melaporkan ke Kabupaten. Setelah pelaporan keluarlah SKAB (Surat Keterangan Asal Benih),” kata Dherie.
Masih kata Dherie, Setelah nelayan mendapatkan SKAB maka para nelayan pun bisa menjualnya kepada pihak pengusaha atau pengepul.
“Untuk pengepul ataupun gudang harus ada surat keterangan dari pengusaha eksportir atau yang sudah disahkan oleh kementrian kelautan. Kalau gudang atau eksportir tidak ada surat tugas itu dianggap ilegal,” pungkasnya.
Reporter : Usep