PANGKALPINANG – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah, memimpin rapat penyamaan persepsi dalam upaya efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Babel. Rapat ini diikuti oleh Kepala Bappeda Prov. Kepulauan Babel, Ferry Insani; Asisten Administrasi Umum, Darlan; Kepala Biro Organisasi, Ellyana.
Dari hasil rapat disepakati rencana restrukturisasi atau penggabungan beberapa dinas yakni dinas lingkungan hidup akan digabungkan dengan dinas kehutanan, dinas sosial akan digabungkan dengan dinas pemberdayaan masyarakat desa, dinas pariwisata kebudayaan digabungkan dengan kepemudaan dan olahraga.
Dinas koperasi UMKM digabungkan dengan disnakertrans, dinas perhubungan digabungkan dengan dinas perumahan dan pemukiman, dan dinas penanaman modal dan PTSP digabungkan dengan dinas ESDM.
Penggabungan ini dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti kedekatan karakteristik urusan pemerintahan dan keterkaitan antar penyelenggaraan unsur pemerintahan masih berada dalam nomenklatur kementerian yang sama sehingga mudah koordinasi antara pusat dan daerah. Adanya Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan, pembangunan, dan keuangan daerah.
Sebelum restrukturisasi, jumlah eselon II dinas-dinas tersebut 13 orang, eselon III sebanyak 36 orang, dan eselon IV sebanyak 134 orang. Perhitungan setelah rencana restrukturisasi menjadi 7 orang eselon II, 35 orang eselon III, dan 95 eselon IV. Terjadi pengurangan di tingkat eselon II sebanyak 6 orang, di tingkat eselon III sebanyak 21 orang dan di tingkat eselon IV pengurangan sebanyak 39 orang.
Menurut Wagub Abdul Fatah, pengurangan ini nantinya akan diarahkan menjadi jabatan fungsional umum yang sesuai dengan minat dan pendidikan yang bersangkutan, dan beberapa yang belum memiliki jabatan akan direncanakan ditempatkan di BKPSDM agar nanti ketika ada promosi, mereka inilah yang akan diutamakan.
Setelah pembahasan restrukturisasi OPD satu persatu, Wagub Abdul Fatah ingin rancangan perda terkait upaya efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Babel ini bisa selesai minggu ini, sehingga minggu depan sudah bisa disampaikan ke DPRD.
Selain itu juga Wagub Abdul Fatah mengungkapkan perlunya kajian oleh Biro Hukum Setda Babel, mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda No. 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Reporter : Budi