PANDEGLANG – Upaya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang memanggil Kepala Sekolah melalui Koordinator Administrasi Jiput, E Supriadi, menyusul adanya dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan oleh salah satu oknum Kepsek SDN, akhirnya membuahkan hasil.
Diketahui, salah satu Kepsek tersebut telah mengembalikan dana program sesuai dengan janji yang telah dicatat dalam surat perjanjian yang telah ia tandatangani di atas materai Rp.6.000 pada Jumat (12/6/2020).
Di hadapan para guru dan komite sekolah, Kepsek tersebut berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Ya. yang sudah sudahlah saya mohon maaf kepada semua pihak dan saya tidak akan mengulangi lagi,” tuturnya dengan singkat.
Dana bantuan yang dikembalikan nilainya beragam. Diantara orang tua siswa penerima, mengaku, menerima bantuan sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu.
Seperti salah satu orang tua siswa bernama, Mursinah, mengaku, senang menerima uang bantuan PIP sebesar Rp.400.000.
“Saya telah menerima uang bantuan sebanyak Rp.400.000. Ya, saya senang uang bantuan PIP ini telah dibagikan. Saya akan belikan tas, sepatu dan lainnya untuk kebutuhan sekolah anak saya,” tuturnya.
Kemudian, disampaikan, E Supriadi, jika Kepala Sekolah telah memenuhi janjinya sesuai apa yang dia tulis dan dibagikan langsung oleh Kepala Sekolah SDN Babadsari 2, serta disaksikan oleh Kormin Jiput, Ketua PGRI Jiput, H Adang dan beberapa kepala sekolah lainnya termasuk Komite sekolah SDN Babadsari 2, Muhammad.
E Supriadi, juga membenarkan, bahwa sebelumnya melakukan pemanggilan dan membuat surat perjanjian kepada Kepsek tersebut, yang mana dalam isi perjanjian menyebutkan akan mengembalikan dana sebesar Rp 17 juta.
“Alhamdulillah pada hari ini Kepala Sekolah telah menepati janjinya. Semoga perbuatan yang memalukan ini tidak terulang lagi. Dan semoga uang tersebut bermanfaat untuk si penerima bantuan PIP,” urainya, Jumat (12/6/2020).
Di lokasi, Kepala Sekolah didampingi guru dan komite terpantau langsung oleh awak media saat tengah membagikan dana bantuan siswa yang sebelumnya telah dijanjikan sesuai dengan isi perjanjian yang ia tulis.
Selanjutnya, Tim Sekilas indonesia akan terus melakukan investigasi lebih jauh.
Seperti dalam pembagian tersebut yang diduga ditemukan kejanggalan.
Dalam print out (invoice) pencairan dana dari perbankan BRI tersebut tidak sesuai fisik.
Dengan harapan, agar sekolah bersih dari penggelapan dana bantuan, termasuk penggunaan dana BOS.
(Ade M)