TAKALAR, SEKILASINDONESIA.ID — Desakan mundur Kepala Bidang pendidikan dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Takalar oleh beberapa pengunjuk rasa terindikasi tidak punya dasar hukum yang kuat dalam pembuktiannya.
Desakan aksi yang digelar depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar oleh Koalisi Aktivis Makasar (KAM) turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa mendesak Bupati Takalar, H Syamsari Kitta mencopot Kepala Bidang dari jabatannya disinyalir sebuah kekeliruan, Kamis (11/06/2020).
Tudingan pendemo yang kurang lebih berjumlah 12 orang itu menuding Kepala Bidang Pendidikan Dasar terindikasi sejumlah dugaan korupsi diantaranya, anggaran rehabilitasi sekolah, anggaran belanja blangko ijazah dan pembungkus rapor, pemotongan dana BOS dan pembayaran calon kepala Sekolah.
Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dahlan J, SPd.MM mengungkapkan, bahwa dirinya juga bingung atas tuduhan yang dialamatkan mereka terhadapnya, menurutnya masalah ini seperti hujan tiba-tiba tanpa awan.
“Memang perlu saya klarifikasi mengenai hal ini supaya tidak ada org yang dapat dosa dengan memfitnah saya, apa yang dituduhkan itu menurutku itu salah alamat karena kami disini tidak mengelola anggaran yang sifatnya swakelola. tugas kami disini sebagai sarana memberikan akses dan mempermudah proses pencairan anggaran secara administrasi,” ungkap Dahlan sambil tersenyum.
Lanjut kata dia memaparkan, Sekedar diketahui dalam sistem penganggaran kepala Bidang tidak mendapat kesempatan menggunakan anggaran yang dikelola Sekolah yang sifatnya swakelola. Misalnya saja anggaran Reahabilitasi sekolah, anggaran tersebut masuk dalam rekening Sekolah dan pembelanjaannyanya dikelolah langsung oleh sekolah Bidang hanya terlibat dalam bobot atau kualitas serta kemajuan bangunan.
Belum lagi penganggaran Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) adalah anggaran yang diterima langsung oleh Sekolah yang melalui rekening Kepala Sekolah sendiri, mengenai blanko ijazah dan pembungkus rapor kegiatan ini dilakukan oleh kepala UPT atau Kepala Sekolah bersangkutan dengan kesepakatan rekanan mengenai pengadaan alat tersebut, tanpa melibatkan Kepala Bidang dalam proses pembeliannya.
“Sedangkan pembayaran Kepala Sekolah sebesar Rp 10 Juta hingga 15 juta, pernyataan ini sama sekali tidak tau menau hal yang seperti ini,” Tambahnya.
Ia berkilah, jika adapun pembayaran seperti itu pastinya, kami selaku bidang yang menangani tidak berani karena itu sudah menyalahi aturan dalam proses rekrutmen calon Kepala UPT dan itu semua telah diatur oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tanpa melibatkan unsur bidang karena bukan kewenangan Bidang Dikdas mengangkat dan memberhentikan pegawai dari jabatannya lewat mutasi.
“Kejadian ini tetap kami akan cari kebenarannya karna ini Fitnah, sejak awal kami selalu mengajak teman ASN untuk Mari bekerja bersama-sama, membangun komunikasi dengan apik memajukan dunia pendidikan di Takalar yang kita cintai ini. Jabatan itu hanyalah amanah, setiap saat bisa berganti tanpa membawa perasaan dalam sikap profesionalisme ASN,” Tutup Dahlan.
(Suherman).