PANGKALPINANG – Wakil Gubernur Abdul Fatah memimpin rapat terkait RPJMD 2017-2022, dengan mengacu kepada PP 90 Tahun 2019 maka akan dilakukan penyesuaian RPJMD dan efisiensi. Hal ini disampaikan Wagub Abdul Fatah, seusai rapat bersama bappeda, biro organisasi, bakuda, BKPSDM di ruang kerjanya, Selasa (09/06/2020).
“Kita perlu melakukan efisiensi ini dengan adanya latar belakang peraturan Kemendagri PP 90 Tahun 2019, yang mengharuskan untuk melakukan penataan-penataan berkaitan rencana pembangunan, perangkat daerah, dan keuangan daerah,” ujarnya.
Dengan melakukan penyesuaian terhadap RPJMD, maka rencana keuangan daerah juga akan memengaruhi tugas dan fungsi dari pemprov. Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan evaluasi terhadap organisasi yang dapat memberikan dukungan pencapaian rencana pembangunan daerah.
“Yang mana saya yang memberikan support terhadap pencapaian rencana pembangunan daerah, maka hal itu berkaitan dengan masalah strategis yang harus segera diselesaikan,” ujarnya.
Selain itu juga dibahas mengenai keserasian RPJMD, rencana strategis pembangunan daerah, organisasi perangkat daerah, dan juga program dan kegiatan, yang harus bersinergi menuju visi misi kepala daerah.
Karena itu, pemprov akan melakukan penataan-penataan mengenai rencana keuangan, rencana pembangunan, penataan organisasi yang merupakan sebagai satu mata rantai komperehensif dan menyeluruh, sehingga antara satu dan lain akan saling berkaitan.
Reporter : Budi