BANGKA BELITUNG-Sebelumnya telah diberitakan oleh beberapa media online di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait Penggorengan timah yang diduga ilegal milik inisial G berlokasi di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka belum tersentuh hukum.
Kapolsek Belinyu, AKP Ricky mengatakan saat ini pihaknya sementara menyelidiki penggorengan timah yang diduga ilegal itu, di gudang milik Gun di Simpang Kumpai desa Gunung Muda.
“Nanti kita masih lidik mas,” tulis AKP Ricky singkat dalam konfirmasinya kepada wartawan dilansir dari media FKB dan Radarbabel.co, Senin (08/06/2020).
Sementara itu, inisial G sendiri yang dikonfirmasi pada Kamis (4/6/20) lalu, hingga berita ini diturunkan tidak menjawab konfirmasi. Kendati pesan konfirmasi via pesan aplikasi Whatsapp tersebut bercontreng dibaca.
Sebelumnya, penelusuran yang dilakukan oleh beberapa media menemukan dugaan kegiatan penadahan dan penggorengan (lobby) timah ilegal. Pasalnya salah seorang menyatakan bahwa Gun selaku pemilik gudang dan penggorengan, mengolah timah yang bukan berasal dari IUP nya. Karena ia pernah menemani seorang penjual timah dari tambang rakyat yang melakukan aktivitas di luar wilayah IUP.
Beberapa media pun diketahui telah menulis berita terkait aktivitas penggorengan timah di gudang kawasan desa Riding Panjang, inisial milik G tersebut yang diduga ilegal, akan tetapi hingga saat ini, inisial G pun masih acuh tak acuh untuk memberikan konfirmasinya dan wartawan masih dalam upaya konfirmasi berita selanjutnya terhadap pihak-pihak terkait.
(*Budi).