LEBAK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, dari Fraksi PPP, Musa Weliansyah, menggaet Nandang Wirakusuma SH sebagai kuasa hukum mendampingi dirinya menangani perkara dugaan pelanggaran Undang-undang ITE yang dilakukan oknum netizen pengguna aplikasi media sosial facebook dan telah dlaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Minggu, (07/06/2020)
Musa Weliansyah membenarkan, Nandang Wirakusuma SH salah satu pengacara yang telah ditunjuk mendampingi dirinya sebagai tim advokasi.
“Iya betul saya sudah menyiapkan beberapa pengacara, diantaranya Pak Nandang Wirakusuma SH,” ujar Musa
Dikatakan Musa, banyak pengacara yang memberikan apresiasi dan suport terhadap dirinya terkait permasalahan Bantuan Sosial Tunai dan Bantuan Pangan Non Tunai yang tengah disikapi saat ini.
“Alhamdulilah mereka (Pengacara) sangat mensuport terhadap apa yang saya lakukan, karena mereka juga mantan aktivis tentunya siap dan bersedia menjadi Lawyer saya,” tandasnya.
Selain itu jelas Musa, ada beberapa tim pengacara yang siap mendampingi dan memantau perkara hukum yang tengah dihadapi dirinya, dan tim pengacara tersebut ada juga yang berkantor di Kota Serang, Tangerang dan Jakarta.
“Untuk itu saya sudah siap menghadapi perkara hukum perihal masalah yang terjadi dan berkaitan dengan diri saya, baik itu permasalahan program BST dan BPNT maupun persoalan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oknum netizen penggiat media sosial pemilik akun Nurjaya Matakita, karena postingannya bukanlah sebuah narasi kritik melainkan lebih kepada merusak citra diri, penghinaan dan pencemaran nama baik. Saya menduga Nurjaya melakukan itu atas suruhan oknum Agen BPNT, Oknum Kades dan Oknum supplier,” tegas Musa seraya mengatakan, dirinya terhadap kasus tersebut telah melaporkan ke Sub Dit V Siber Polda Banten.
Menyoal laporannya ke Polda, Musa menegaskan proses hukum sedang berjalan, karena baik oknum Agen BPNT, Oknum Kades dan Oknum suplier telah dimintai keterangannya oleh tim penyidik Polda Banten.
“Ya mereka itu sudah dimintai keterangannya oleh penyidik Polda, sedangkan oknum Supplier sembako program BPNT, rencananya akan diminta keterangannya besok, Senin (08/06/2020),” terang Musa
Sementara saat di konfirmasi via telephon selular, Nandang Wirakusuma SH mengatakan, sebagai advokat dirinya telah siap dan akan mendampingi Musa Weliansyah apapun itu jenis perkaranya.
“Benar saya sudah berkomunikasi dengan saudara Musa Weliansyah dan akan mendampingi beliau selaku kuasa hukum guna menangani perkaranya,” tandasnya.
Dikatakan Nandang, jika melihat perkara yang tengah dihadapi kliennya, Nandang mengaku, apa yang disampaikan saudara Musa merupakan sebuah edukasi kepada masyarakat, karena beliau sebagai anggota dewan tidak menginginkan adanya penyimpangan ataupun penyelewengan program yang dapat merugikan masyarakat.
“Anggota Dewan seperti Saudara Musa menurut saya itu sebuah aset yang mesti dijaga dan dilindungi,” tegasnya.
Lebih lanjut jelas Nandang, Musa ini merupakan seorang anak muda, namun semangat dan perjuangannya melawan ketidak adilan begitu tinggi, terlebih dalam memperjuangkan nasib masyarakat kecil yang hanya dijadikan objek cari untung memuaskan kepentingan sendiri atau kelompok maupun golongan para oknum tertentu.
“Masalah mengkritisi ataupun menyampaikan pendapat perihal program pemerintah, seharusnya tidak hanya dilakukan oleh seorang Musa saja, tetapi sudah kewajiban bagi kita semua untuk meluruskannya, demi kamajuan dan kemakmuran bangsa dan negara tercinta ini,” pungkas Nandang.
Reporter : Indra_Red