TAKALAR – Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar dipimpin Kanit Opsnal Ipda Syuryadi Syamal berhasil mengamankan TW alias Dudi (29), yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis Sabu di Lingk. Palleko II, Kel. Palleko, Kec. Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Selasa (02/06/2020) sekira pukul 23.20 Wita.
Dia TW alias Dudi (29) diamankan setelah Tim Drugs Hunter terlebih dahunu menangkap MA (38) di Lingk. Palleko II, Kel. Palleko, Kec. Polongbangkeng Utara, Kab. Takalar, Senin (01/06/2020) sekira pukul 20.00 Wita.
MA saat dilakukan introgasi menerangkan bahwa uang yang digunakan untuk membeli barang bukti Sabu tersebut adalah sebagian milik TW alias Dudi, kemudian dilakukan pengembangan terhadap TW.
Saat dilakukan pengembangan, TW alias Dudi sedang berada di dalam rumahnya kemudian Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar melakukan penangkapan.
Paur Humas Ipda Sumarwan kepada media membenarkan hal itu, Dia mengatakan bahwa awalnya Tim Drugs Hunter mengamankan MA (38) di Lingk. Palleko II, Kel. Palleko, Kec. Polongbangkeng Utara, Kab. Takalar, Senin (01/06/2020) sekira pukul 20.00 Wita, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TW alias Dudi di rumahnya.
“Betul TW alias Dudi, diamankan Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar setelah melakukan pengembangan terhadap MA yang terlebih dahulu diamankan,” ujar Ipda Sumarwan.
Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Takalar guna kepentingan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.
Reporter : Suherman, S.Pd./ Rilis