LEBAK-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak mendukung Polres Lebak dan Polda Banten melakukan langkah penegakan hukum terhadap oknum Kepala Desa dan Aparat Desa yang diduga terindikasi melakukan pelanggaran hukum terhadap program Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid 19.
Langkah yang diambil aparat Kepolisian Polres Lebak dan Poldan Banten sangat tepat mengingat perkara pelanggaran hukum BST menjadi atensi utama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar di proses secara profesional dan tegas berdasarkan hukum.
” Saya dapat informasi sudah ada beberapa Kepala Desa yang di panggil Tipikor Polres Lebak di mintai keterangan. Bahkan Sudah ada beberapa Kepala Desa dan Prades yang dapat panggilan dari Tipikor”, kata Eli Sahroni Ketua DPD Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak.
Menurut Eli, proses penegakan hukum yang di tangani Aparat Kepolisian Polres Lebak akan menjadi sorotan publik mengingat di tengah pademik virus Corona masih saja ada aparat pemerintah yang berani melakukan tindakan melawan hukum.
” Apapun dalihnya uang BST itu gak boleh di sunat oleh siapapun untuk kepentingan apapun, harus utuh di terima dan di manfaatkan oleh penerima manfaat”, kata Eli lagi.
Eli mengaku akan mengawal pencairan dana BST dan program lainnya yang berkaitan dengan covid 19 pandemi ini hingga tepat sasaran dan akan melakukan pengawalan terhadap proses hukum terhadap oknum Kepala Desa,Prades dan pihak terkait lainnya yang sekarang sedang di tangani Unit Tipikor Polres Lebak.
” Insya Allah Kita akan kawal program BST dan proses hukum terhadap oknum aparat yang sekarang sedang di tangani Unit Tipikor Polres Lebak”, tegasnya
(Dra)