PANGKALPINANG – Dalam rangka perbaikan ekonomi Babel, Gubernur Erzaldi minta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Babel menyusun SOP protokol kesehatan tatanan new normal sesuai aturan yang disampaikan oleh pemerintah pusat. Gubernur Erzaldi menyatakan tatanan new normal penting diterapkan, cara ini diyakini bisa memulihkan tatanan ekonomi Babel yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan Gubernur Erzaldi saat menjadi narasumber pada kegiatan Webinar BPD PHRI Babel hari ini, Kamis (04/06/2020) di Ruang Rapat Gubernur Kepulauan Babel.
Kegiatan webinar bersama Ketua Umum BPP PHRI, Ketua BPP PHRI Babel, dan Jubir Gugus Tugas Covid-19 Babel diikuti oleh pelaku usaha pariwisata di Bangka Belitung dengan mengusung tema “PHRI Babel Berbenah Hadapi New Normal”.
Gubernur Erzaldi mengatakan Bangka Belitung merupakan salah satu dari empat provinsi yang diizinkan oleh pemerintah pusat untuk menerima wisatawan. Oleh karena itu, Gubernur Erzaldi meminta PHRI menerapkan protokol kesehatan secara ketat di restoran maupun hotel untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Bangka Belitung.
“Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan, beberapa waktu lalu Babel masuk zona hijau sehingga pemerintah provinsi memberlakukan kelonggaran bagi restoran dan hotel untuk beroperasi secara bertahap. Namun seminggu ini, jumlah pasien positif kembali bertambah, hal ini tentu saja menjadi perhatian kita, sehingga kami meminta kepada PHRI Babel untuk menyusun SOP Protokol Kesehatan Pariwisata,” ungkapnya.
Gubernu Erzaldi mengatakan pariwisata Babel harus aman dari Covid-19 karena ini akan berdampak pada citra pariwisata Bangka Belitung. Oleh sebab itu, SOP Protokol Kesehatan Pariwisata harus memuat tiga prinsip operasional yakni memodifikasi cara kerja, mengimplementasikan sistem kerja dengan meminimalisasi kontak fisik, serta memiliki standar sanitasi yang sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
“Hal tersebut perlu dilakukan simulasi SOP sesuai Standar Protokol Covid-19, kemudian sosialisasi secara massif. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan agar pelaksanaan standar protokol kesehatan dilakukan secara benar di lapangan. Apabila ketentuan tersebut tidak dilakukan, maka pemerintah akan bertindak tegas. Hal ini kami lakukan demi keselamatan masyarakat Bangka Belitung dan citra pariwisata kita. Oleh karena itu, saya berharap pelaku usaha taat akan aturan yg telah di atur oleh perintah pusat tersebut,“ ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPP PHRI Babel, Bambang Patidjaya mengatakan akibat dari pandemi Covid 19 di Babel, sampai akhir April 2020 kemarin ada 45 hotel dan 20 restoran se-Babel yang melapor kepada PHRI Babel menutup usahanya. Hal ini berdampak pada dirumahkannya 2.850 orang karyawan. Akan tetapi, jika situasi sudah mulai kondusif dan memungkin untuk kembali dijalankan usahanya, maka para anggota PHRI Babel harus dapat mempersiapkan diri menghadapi new normal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum BPP PHRI, Haryadi Sukamdani menyambut baik langkah cepat Pemprov. Bangka Belitung membuka kembali sektor pariwisata sebagai langkah untuk memulihkan perekonomian Bangka Belitung.
“PHRI sudah menyiapkan panduan umum, untuk operasional hotel dan restoran dalam menghadapi new normal. Kami telah menyusun SOP Protokol Kesehatan Pariwisata secara spesifik karena ada area privat dan area publik. Kita sudah membuat panduan sesuai protokol kesehatan, panduan tersebut sudah lengkap dan tetap sesuai dengan aturan dari kementerian kesehatan,” ujarnya.
Menurutnya, hal lain yang perlu menjadi perhatian saat ini adalah bagaimana menciptakan pasar. Hal tersebut erat kaitannya dengan adanya aturan mengenai pembatasan pergerakan antar daerah. Hal tersebut juga disampaikan pelaku usaha pariwisata saat berdiskusi dengan Gubernur Erzaldi.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Erzaldi mengatakan pemerintah akan melakukan kelonggaran aturan moda tranportasi sesuai aturan dari pemerintah pusat.
“Namun demi keselamatan masyarakat Bangka Belitung, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mewajibkan penumpang pesawat udara tujuan Bangka Belitung harus melakukan swab dan memiliki surat keterangan bebas Covid-19. Sedangkan bagi penumpang moda tranportasi darat dan laut, wajib melakukan rapid test,” pungkasnya.
Reporter : Budi