LEBAK-Ketua Badak Banten Kabupaten Lebak, Eli Sahroni sangat menyayangkan audensi yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Lebak antara unsur pimpinan dewan dan perwakilan dari Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Perangkat Desa (Prades) Itu adanya terkesan pembiaran berkerumunnya orang tanpa menggunakan protokoler kesehatan Gugus Tugas covid 19.
Mestinya kata Eli pihak sekwan DPRD Lebak membuat aturan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah tentang Cosial distancing covid 19.
“Sangat di sayangkan tidak ada protokoler kesehatan covid 19 saat audensi dewan dengan APDESI di ruang paripurna DPRD Lebak Itu bentuk tidak mematuhi peraturan pemerintah tentang Social distancing covid 19 apa lagi di tambah saat peserta masuk tidak adanya pemeriksaan suhu terlebih dahulu”, kata Eli Sahroni kepada wartawan
Rabu(3/6/2020)
Eli Sahroni juga menyangkan audensi tersebut terjadi seperti itu dan tidak harus terjadi pada saat covid 19 pandemik ini. Untuk menyelesaikan miskomunikasi antara salah satu anggota dewan dari fraksi PPP Musa Weliyansah dengan apdesi dilakukan dengan cara audensi yang melanggar protokoler kesehatan covid 19 Corona pademik.
” Masih banyak cara yang elok untuk mengclear kan kesalahpahaman antara dewan Musa dengan apdesi di tengah pademik covid 19 ini”, kata Eli Sahroni.
Eli Sahroni berharap agar kedepannya tidak lagi terjadi hal seperti ini. Ini jadikan bahan introspeksi masing-masing pihak untuk tidak lagi menimbulkan miskomunikasi yang berujung dengan cara seperti ini penyelesaian.
” Audensi seperti ini semoga tidak lagi terjadi dan agar di jadikan bahan introspeksi diri masing masing.Toh audensi ini tidak menyelesaikan masalah, justru memunculkan masalah baru tentang pelanggaran piscal distancing covid 19 pademik”, imbuhnya.
(Dra)