PANDEGLANG- Seorang wanita berinisial J (40), Tersangka Pengedar uang palsu (Upal) di Pasar Badak Pandeglang berhasil di amankan Polsek Pandeglang, Sabtu (30/05/2020).
” Modus pelaku mengedarkan upal pecahan lima puluh ribu rupiah tersebut, dengan berbelanja dibeberapa pedagang di Pasar Badak Pandeglang, berharap mendapatkan uang kembaliannya.
Namun perbuatan J, terbongkar setelah seorang pedagang mengetahui uang yang dibayarkan J adalah uang palsu, lalu korban berteriak dan meminta bantuan kepada keamanan pasar.
Kapolsek Pandeglang Kompol Doharon Siregar, kepada awak media, Senin (01/06/2020) membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang perempuan pelaku inisial J pengedar uang palsu yang beredar di Pasar Badak Pandeglang.” ungkapnya
Dikatakan Kapolsek, tersangka J (40) sudah berbelanja di dua toko, lalu pada saat berbelanja di toko korban, korban sadar bahwa uang yang dibayarkan itu adalah uang palsu, kemudian korban langsung memanggil pihak keamanan pasar, lalu pihak keamanan langsung menghubungi personel Polsek Pandeglang, Alhasil, atas adanya informasi tersebut petugas langsung menuju ke TKP, dan mengamankan tersangka,” jelas Kompol Doharon, Senin (01/06/2020).
Ditempat terpisah, Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, mengatakan, dari tangan tersangka, personel Polsek Pandeglang berhasil mengamankan lima lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), lembar pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
Kapolres Pandeglang, meminta agar masyarakat lebih waspada dan selalu melakukan langkah-langkah antisipasi.
“Lakukan langkah antisipasi dan kenali uang asli dengan dilihat, diraba, dan diterawang. Kini tersangka, sudah diamankan di Mako Polsek Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut,” kata AKBP Sofwan Hermanto.
(Andi)