Daerah

Pemkab Pinrang Cetak Sejarah, Raih Predikat WTP Ke-8 Kalinya

×

Pemkab Pinrang Cetak Sejarah, Raih Predikat WTP Ke-8 Kalinya

Sebarkan artikel ini

PINRANG – Pemkab Pinrang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas LHP LKPD Tahun 2019 dan kali ini cetak sejarah.

Pasalnya, ini adalah predikat tersebut untuk ke-8 kalinya yang diberikan langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Click Here

“Saya berharap, keberhasilan ini bisa dijadikan motivasi supaya ke depan kinerja Pemkab Pinrang semakin lebih baik dan bebas dari korupsi,” harap Bupati Pinrang, Irwan Hamid, Minggu (31/5/2020).

Bupati murah senyum ini juga berharap, kedepannya Pemkab Pinrang bisa terus berusaha agar capaian ini terjaga dan semakin memperketat pengawasan dan sistem pengelolaan keuangan dengan benar agar tepat sasaran.

“Terima kasih kepada seluruh elemen yang telah bekerja keras sehingga Kabupaten Pinrang dapat mempertahankan predikat WTP untuk yang kedelapan kalinya,” ujarnya.

Opini WTP yang diterima Pemkab Pinrang yang kedelapan kalinya ini diberikan pada Kegiatan Penyerahan LHP atas LKPD Tahun 2019 pada 18 kabupaten di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan secara serentak melalui Video Conference (Vicon), Jumat (29/5/2020).

Untuk pertama kalinya di tahun 2020 ini, penyerahan LHP LKPD Kabupaten Pinrang 2019 ini dilakukan secara online dari kantor BPK RI Perwakilan Sulsel oleh Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono.

Penyerahan LHP LKPD Kabupaten Pinrang 2019 dilakukan secara online ini dikarenakan di Sulsel saat ini sedang mengalami pandemi Covid-19.

Wahyu Priyono mengatakan, bahwa fokus audit LKPD 2019 ini adalah pemeriksaan laporan keuangan atas pelaksanaan APBD 2019 Kabupaten Pinrang. Baik pada Kas Umum Daerah maupun Kas Dana BOS dan BLUD.

“Selain itu dilakukan juga pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

(Rls)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d